KPK: Kepatuhan Anggota DPRD di Riau Laporkan Kekayaan Masih Rendah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK: Kepatuhan Anggota DPRD di Riau Laporkan Kekayaan Masih Rendah

Senin, 08 April 2019 | 21:00 WIB
RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan anggota legislatif di Provinsi Riau dalam pelaporan harta kekayaan hanya 52 persen. Persentase itu terdata dari 531 yang saat ini menjabat anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di setiap kabupaten dan kota.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejauh ini baru 275 anggota DPRD di Riau yang melaporkan LHKPN. Pihaknya sudah menunggu hingga akhir Maret 2019 lalu tapi hanya jumlah itu yang melapor.

"Ada 256 orang lagi yang belum melaporkan LHKPN," kata Febri, Senin (7/4/2019).

Pria berdarah Minang bergelar Sutan Piobang itu merincikan, dari 64 anggota DPRD Provinsi Riau, 60 orang telah melaporkan harta kekayaannya, atau 94 persen. Untuk DPRD kabupaten/kota se-Riau, tercatat 215 orang yang telah melaporkan, atau 46 persen. Sisanya 251 orang lagi belum melaporkan harta kekayaannya.

"Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn," imbuh Febri.

Lebih lanjut dikatakannya, pengumuman LHKPN sektor legislatif tersebut merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.

"Ini merupakan rangkaian dari realisasi program Pilih yang Jujur, sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada 17 April 2019 mendatang, diharapkan masyarakat mendapat informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD," pungkas Febri.**/suk
Bagikan:

Komentar