Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Dua Tersangka Narkoba | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Dua Tersangka Narkoba

Rabu, 29 Mei 2019 | 11:50 WIB


Tersangka bersama barang bukti.
 
RIAUANTARA.CO| KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus du pelaku narkoba di wilayah Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, Riau, Selasa (28/5/19) siang kemarin.

Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar sabu ini adalah AG (42) dan ON (33), warga Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.

Bersama kedua tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,31 gram, 20 lembar plastik bening pembungkus shabu, 1 lembar struk bukti tranfer, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (28/5) sekira pukul 14.30 Wib. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun III Desa Naumbai, tepatnya di rumah tersangka AG.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku yang berada di dalam rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Melihat kedatangan petugas, kedua pelaku ini langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun berkat kegesitan petugas, kedua pelaku narkoba tersebut berhasil diamankan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Tersangka AG dan ON telah kita amankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Ditambahkannya, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(*)


Sumber: SUARAaktual.co
Bagikan:

Komentar