Gedung Mahkamah Konstitusi dijaga ketat/ft.monitor.co.id
|
RIAUANTARA.CO| JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat.
Dalam jadwal yang dikutip dari MKRI.id, menyebutkan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini agendanya pemeriksaan pendahuluan.
Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman akan memeriksa permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. "Semuanya sudah siap," kata Ketua KPU Arief Budiman usai melantik 180 komisioner dari 36 KPU tingkat kabupaten/kota di Surabaya, Kamis (13/6/2019).
Kuasa hukum KPU, kata dia, juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi. Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.
"Tapi, kalau bukti dokumen fisik dan jawaban tertulis yang dibuat KPU sudah dianggap memenuhi maka tidak perlu menghadirkan saksi," ucapnya.
Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK, lanjut dia, hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.
"Ranahnya beda, sebab ukuran kinerja komisioner bukan di MK, tapi di DKPP," kata mantan ketua KPU Jatim tersebut.
Sementara itu, Provinsi Jatim disebutnya menjadi salah satu provinsi yang menjadi fokus dalam persidangan dan dokumen dari seluruh daerah telah disiapkan."Bahkan sudah dibawa ke Jakarta dan dimasukkan bukti-bukti yang relevan di MK. Jadi sekarang kami tinggal menunggu proses persidangan yang berikutnya," katanya.
Sumber: republika.co.id
Komentar