Photo internet
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Setiap kader Demokrat yang terlibat kasus hukum dan berstatus tersangka, maka sesuai pakta integritas yang ditandatangani mau tidak mau harus berhenti dari partai.
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Setiap kader Demokrat yang terlibat kasus hukum dan berstatus tersangka, maka sesuai pakta integritas yang ditandatangani mau tidak mau harus berhenti dari partai.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar menanggapi salah seorang kader berinisial NJ yang diduga melakukan praktik suap terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pekanbaru saat Pileg April 2019, Kamis (27/06/19).
"Setiap langkah-langkah hukum kita taat. Siapa saja melanggar hukum tetap kita dukung. Kalau dia kader, kita pelajari dulu. Kalau dia nanti minta bantuan hukum kepada kita, kita siapkan", ucapnya.
Namun kata Asri Auzar, siapapun kader Demokrat apabila statusnya menjadi tersangka baik suap maupun korupsi, maka mau tidak mau dia harus berhenti dari partai, tegasnya.
Seperti diketahui, salah seorang anggota DPRD Riau berinisial NJ diduga melakukan praktik suap terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pekanbaru saat Pileg April 2019. Kasus itu kini tengah diselidikipolisi.
NJ yang kembali maju sebagai caleg DPRD Riau dari partai Demokrat itu belum diperiksa. Namun polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Iya benar, dilaporkan. Hari ini kita memeriksa satu orang saksi untuk mendalami laporan dugaan suap itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Rabu (26/6). (fin)
Komentar