Ilustrasi media sosial. Foto: Shutter Stock |
RIAUANTARA.CO| JAKARTA - Isu pembatasan media sosial kembali berhembus kencang menjelang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Rencananya, MK akan menggelar pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dalam sidang pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB. Nantinya, MK akan memutuskan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi.
Menjelang pembacaan putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memutuskan akan kembali memberlakukan pembatasan media sosial, sama seperti pasca kejadian kerusuhan 22 Mei lalu.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan hingga pagi ini, berdasarkan pantauan tim Kominfo, kondisi media sosial masih kondusif. Belum ada peningkatan ekskalasi hoaks maupun hasutan di media sosial yang mengkhawatirkan.
"Kominfo terus melakukan pemantauan pembicaraan netizen di media sosial jelang putusan MK pukul 12.30 siang ini. Pemantauan ini dilakukan oleh tim khusus menggunakan mesin AIS yang digunakan untuk memantau konten-konten yang beredar di internet dan media sosial," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan belum ada alasan untuk melakukan pembatasan fitur media sosial berdasarkan hasil pantauan. Kominfo berharap tidak ada lagi pembatasan media sosial dan tidak muncul kerusuhan lagi yang bisa merugikan banyak orang.
Opsi perlambatan media sosial bisa dilakukan sebagai pilihan terakhir dan dilakukan berdasarkan kepentingan negara. Kominfo tidak memutuskan sendiri, tetapi melibatkan banyak stakeholder dan pihak lainnya jika terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di media sosial yang drastis.
Sebelumnya, pemerintah pernah melakukan pembatasan media sosial selama empat hari, sejak 22 hingga 25 Mei 2019. Hal tersebut sebagai upaya ini untuk mencegah viralnya konten negatif yang dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu 2019 yang terjadi di Jakarta pada hari itu.
Ada beberapa aplikasi media sosial dan pesan yang terkena dampaknya, yaitu WhatsApp, Line, Instagram, dan Facebook mengalami sulit mengirim dan menerima foto maupun video. Bahkan, ada pengguna yang sampai tidak bisa berkirim pesan teks sama sekali.
Kominfo tetap menjaga situasi di media sosial dengan tenang dan aman dengan tidak menyebarkan konten-konten hoaks yang bisa memperkeruh suasana menjelang dan pasca pembacaan putusan MK.
"Kominfo imbau warganet untuk tidak sebarkan hoax dan informasi menyesatkan di internet jelang pembacaan putusan MK," kata Nando.
Jika masih menemukan konten-konten hoaks atau negatif, masyarakat dapat melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
Selama pembatasan media sosial pasca kerusuhan 22 Mei lalu, Kominfo berhasil menutup akses 2.184 akun dan situs web yang menyebarkan konten negatif, misalnya berita palsu.
Sumber: kumparan.com
Komentar