RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil kembali menggelar sidang terhadap Susi Handriani alias Suci (23) seorang ibu muda warga SP V Pakaitan, Kecamatan Pakaitan, Kabupaten Rohil.
Ibu muda ini dengan wajah cantik disidangkan, karena diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya Dedi Purwanto, yang dilakukan oleh kekasih gelapnya berinisial EWN Daftar pencarian Orang (DPO) bersama satu orang rekannya yang juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Rohil mendakwa dengan pasal 340 Jo pasal 339 KUHPidana junto pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2, 4 dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi arsanam Edi (45) selaku pemilik penginapan di Kecamatan Kubu Babussalam itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Hanafi Insya SH MH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH, dibantu Panitera Pengganti (PP), Yanti SH.
Sementata bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Rohil Niki SH, dan terdakwa dihadirkan di persidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) nya atasnama Fitriani SH.di ruang sidang CAKRA
Dalam keterangan saksi Edi mengatakan, bahwa beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan itu, terdakwa sempat beristirahat di penginapan saksi. Terdakwa ini masuk pada pagi hari, dan keluar pada sore hari," kata Edi (saksl)
Dijelaskannya, bahwa saat itu terdakwa hanya datang berjalan kaki tanpa ada temannya. Namun, sehari sebelum terdakwa ini beristirahat di penginapan saya, ada seorang lelaki juga menginap di penginpana saya, namun saya lupa namanya siapa, jelas Edi (saksi) .
Ditegaskan Edi, bahwa terdakwa ataupun seorang lelaki itu baru pertama dan terakhir kali menginap di penginapannya. Saya dapat pastikan, bahwa terdakwa inilah yang menginap di penginapan saya dahulu, ungkap Edi sambil menunjuk ke arah terdakwa.
Bahkan, saksi menambahkan, bahwa pada saat ia diminta keterangan di kepolisian, terdakwa pernah mengaku kepada penyidik, bahwa dialah otak pelaku pembunuh suaminya itu. Kami bersamaan saat diperiksa, sehingga saya dengar langsung saat terdakwa ini memberikan keterangan, terang saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majlis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah benar yang diterangkan oleh saksi. "Benar semua dan tidak ada yang harus saya bantah, ujar terdakwa.
Selanjutnya majlis hakim menanyakan kepada JPU, apakah masih ada saksi lain yang mau dihadirkan. "Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia, papar Niki SH. Mendengar itu, majlis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi lainnya. Sidang kita lanjutkan pada Senin (24/6/2019) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya," kata M Hanafi Insya, sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.
(M Harahap)
Komentar