RIAUANTARA.CO | PEKANBARU , - Hotel MBC yang berada di Jalan Tuanku Tambusai tetap beroperasi. Kendati, Hotel MBC yang berada di tengah Kota Bertuah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Ironisnya lagi, IMB Hotel MBC belum selesai karena masih memiliki masalah Amdal lalin (lalu lintas) di Dishub Provinsi Riau karena berada di Jalan Provinsi. Selain itu, proses IMB Hotel MBC juga masih memiliki masalah bangunan di Tim Ahli bangunan dan Gedung (TABG) di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Namun, Pemko Pekanbaru belum mengambil tindakan tegas terhadap Hotel MBC yang jelas melanggar aturan perizinan dan menyalahi perda tersebut.
Manajer Hotel MBC Eben menyatakan Hotel MBC memang belum ada, saat ini masih dalam proses pengurusan di Pemko Pekanbaru.
"Masih dalam proses pengurusan dan pengurusan saya serahkan kepada konsultan, " ungkap Eben kepada wartawan, Kamis (20/06/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP) Kota Pekanbaru Said Riza mengungkapkan IMB Hotel MBC tersebut belum ada karena masih dalam proses pengurusan.
"IMB pihak Hotel MBC sedang mengurus, karna memang ada laporan itu (tak miliki izin, red) untuk tindakannya bagian pengawasan sudah mengambil alih dan itu perintah kadis, "terang Said.
Dijelaskannya proses pengurusan IMB Hotel MBC tersebut masih memiliki masalah Amdal lalu lintas (lalin) di Dishub Riau dan masalah bangunan di Tim Ahli bangunan dan Gedung (tabg) Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
" Itu masalah di tabg, kita tunggu itu. Itu terkendali juga masalah Amdal lalin karena hotel itu berada di Jalan Provinsi," beber Said.
Ketika ditanya Pemko yang melakukan Pembiaran apakah tidak melakukan tindakan tegas dan agar Hotel MBC ditutup sementara sampai IMB selesai.
"Kalau untuk itu (tindakan, red) keputusan Kadis, " jelas Said.
Senada disampaikan Quarte Rudianto Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelayanan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Quarte menyebutkan, pihaknya sudah memanggil dan mengingatkan beberapa kali pihak hotel MBC agar menyelesaikan IMB mereka.
" Sudah tiga bulan mereka urus belum selesai karena masih ada masalah di DLHK dan Tabg, Amdal Lalin mereka, " beber Quarte.
Kemudian, kata Quarte, keputusan untuk tindakan tegas terhadap hotel MBC tersebut berada ditangan Kadis DPMPTSP yang jelas menyalahi aturan perda.
" Mengambil keputusan itu pak Kadis, dan penegak perda Satpol PP, " tandas Quarte. ***/Rud
Komentar