Tak Miliki HGU, Sugianto Minta Kaji Ulang Izin Ekspor dan Izin Jual CPO‎ PT PSJ | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tak Miliki HGU, Sugianto Minta Kaji Ulang Izin Ekspor dan Izin Jual CPO‎ PT PSJ

Selasa, 02 Juli 2019 | 21:58 WIB
RIAUANTARA.CO | PEKANBARU , -  Kendati, PT PSJ (Peputra Supra Jaya) Perusahaan Perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit sudah beroperasional puluhan tahun di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Namun, sampai saat ini PT PSJ belum memiliki lahan HGU (Hak Guna Usaha) dan tentu saja hasil CPO Kelapa Sawit PT PSJ jelas ilegal.

Apalagi, Pihak perusahaan juga memiliki permasalahan menahan 200 hektar setifikat milik masyarakat yang sudah selesai kerjasama dengan sistim KKPA. Al hasil, perusahaan tidak hanya merugikan negara tapi juga merugikan masayarakat.

Anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto
menjelaskan, tentang persolaan PT Peputra Supra Jaya itu pihak perusahaan memang zolim,.

"Zolimnya perusahaan merugikan masyarakat dan merugikan negara.
Tidak ada alasan mereka menahan sertifikat 200 hektar milik masyarakat dengan alasan barter," ungkap Sugianto.

Sugianto yang merupakan Anggota Tim Komisi II untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat kepada DPRD Riau menerangkan, ‎PT PSJ itu ada satu penyebabnya mereka menahan sertifikat adalah untuk mempermainkan masyarakat.

" Karena salah satu tanda tangan kepala desa itu tidak mereka dapat untuk mencaplok lahan masyarakat yang dulunya lahan transmigrasi. Padahal lahan berbeda, tidak ada hubungannya sertifikat milik masyarakat yang mereka tahan dengan HGU yang akan diurus mereka izinnya," beber Sugianto.

Politisi Dapil Pelalawan Siak ini menyatakan, sebenarnya sampai saat ini PT PSJ tidak punya lahan HGU.

"Untuk itu saya merekomendasikan untuk pihak terkait terutama Dinas Perdagangan untuk memberikan rekomendasi bahwasanya hasil buah mereka didapat bukan dari kawasan yang didapat dari yang tidak ada perizinannya, artinya menghasilkan CPO yang ilegal," tegas Sugianto.

 Jadi, kata Politisi PKB ini, selaku wakil rakyat yang dipercaya masyarakat ingin masalah ini terurai dan dapat diselesaikan sampai tuntas.

"Sehingga masyarakat tidak dirugikan, negara tidak dirugikan. Kita akan benar-benar bahas tuntas ini supaya hak masyarakat yang terzalimi perusahaan berupa sertifikat yang tidak dikasihkan, pajak negara yang aturan sertifikat masyarakat membayar itu bisa masuk kepada negara. Kemudian, pajak HGU mereka juga tidak bayar," ujar Sugianto.

Politisi PKB ini menyatakan, pihaknya akan menyurati BPN dan Presiden melalui staf kepresidenan terkait persoalan PT PSJ yang dinilai nakal terhadap masyarakat, terhadap pemerintah dan terhadap negara.

"Jadi, Kami akan tuntaskan dan kami akan surati  pihak BPN dan Staf Kepresidenan supaya mereka benar-benar tidak diberikan HGU‎. Karena mereka adalah salah satu perusahaan yang nakal, nakal kepada masyarakat, nakal kepada negara, nakal kepada pemerintah. Sudah lama mereka menahan sertifikat masyarakat, padahal mereka tidak berhak menahan sertifikat yang merupakan hak masyarakat‎," tegas Sugianto.

Sebelumnya, Humas PT PSJ ‎Saputra Hidayana menyatakan bahwa sebenarnya permasalahan penahan sertifikat masyarakat sudah dijelaskan dalam Hearing pada 20 Mei 2019 lalu dan masalah itu sudah ada ketetapan hukum dari Mahkamah Agung RI.

Menanggapi itu, Sugianto yang merupakan Politisi Asal Pelalawan menegaskan, sebenarnya‎ tidak ada kaitannya putusan MA dengan sertifikat masyarakat yang ditahan pihak perusahaan.

"Saya sudah kroscek ke masyarakat, sampai kepala desanya pun diancam untung kepala desa mantan tentara. Tidak ada alasan mereka disitu karena rekomendasi yang dijadikan HGU adalah lahan transmigrasi yang di-HGU-kan itu alasan mereka," beber Sugianto.


Dilanjutkannya, padahal dulu, ketika mereka kerjasama kemitraan itu memang sudah terjadi gejolak. Akhirnya, masyarakat masyarakat membayar sisa hutang, sisa kreditnya.

"Nah, kewajiban masyarakat sudah ditunaikan dan kewajiban perusahaan untuk memberikan sertifikat masyarakat tidak sampai diberikan sampai saat ini," ujar Sugianto.

"Saya minta kepada BPN, BP2 T dan sebagainya jangan sampai HGU Peputra ini terbit, dan sekali lagi untuk pihak yang berkompeten disini Dinas Perdagangan dan sebagai untuk mengkaji ulang izin-izin ekspor, ataupun izin-izin jual CPO yang dihasilkan dari PSJ," tandas Sugianto.**/Rudi
Bagikan:

Komentar