Bea Cukai Inhil Kembali Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal Senilai 10,9 Milyar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bea Cukai Inhil Kembali Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal Senilai 10,9 Milyar

Jumat, 02 Agustus 2019 | 10:24 WIB
RIAUANTARA.CO  |  INHIL - Setelah melakuan kegiatan pemusnahan pada bulan juli lalu terhadap barang- barang hasil penindakan periode 2018-2019 dengan total nilai barang mencapai 13,3 milyar rupiah diantaranya terhadap 11.9 juta batang rokok, Bea Cukai tembilahan kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penidakan kantor wilayah DJBC Riau dan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C tembilahan dari 28 kali penindakan tahun 2019 yang telah disahkan statusnya menjadi barang milk negara dan disetujui pemusnahannya berupa 11 juta batang rokok ilega dan 3,778 botol minuman keras Impor ilegal sebanyak 5,4 ribu lite dengan total nilai barang mencapai 10,9 milyar rupiah lebih dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 7,1 milyar rupiah.

Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan kantor wilayah DJBC Riau dan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe C tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena Bea dan Cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusahan barang kenal Cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dibidang Cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional.

Selain dari pungutar Cukai juga menghasilkan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk pendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kulitas layanan kesehatan kepada masyakat.

Pelaksanan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut karena Bea Cukai tembilahan juga berhasil meraih prestasi melakukan penindakan terbesar ( Peringkat 1 ) dalam periode operasi gempur rokok ilegal tahun 2019 yang dilakukan serentak secara nasional.(Hendro)
Bagikan:

Komentar