RIAUANTARA.CO | INHU , - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indragiri Hulu (Inhu) saat ini menampung lima tahanan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini dikatakan oleh PLH Rutan Inhu Irdiansyah Rana, Amd. IP. M.Hum pada Kamis siang tadi.
" Kita ada lima tahanan perkara karhutla, pertama Lesmana Naenggolan hukuman telah divonis 1,6 Tahun. Kemudian, Maddin juga sudah di vonis hukuman 1,6 Tahun, " kata dia.
Sesudah itu ada Femmi Suharyanto, Agus Naebaho kedua tahanan ini merupakan tahanan titipan hakim. Dan ada juga satu lagi Pujo Subagio dia ini adalah titipan tanahan Polres Indragiri Hulu.
" Untuk tahanan Pujo itu perkaranya masih dalam proses penyelidikanya oleh Polres Inhu," sebut dia
Dalam kesempatan itu, karutan juga berharap masalah asap ini segera teratasi. Kemudian dirinya juga menghimbau masyarat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
" Bisa sama kita rasakan saat ini asap tebal, kalau terus dilakukan pembakaran maka asap akan kian tebal hingga berdampak dengan kesehatan kita bersama," sebut dia.
Perlu diingkatkan lagi beber dia, dampak lain sangat disayangkan bila tertangkap membakar lahan " Tidak ada toleransi untuk pembakar lahan, untuk itu hindari membakar agar tidak terjerat hukum," tutup dia.**Mad
Komentar