RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Dengan mengusung tema "Terlaksananya Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu'" acara tersebut diadakan di Desa Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (19/9) sore melalui LBH mahatva.
LBH Mahatva terus gencar menyuarakan hak warga kurang mampu untuk melayani masyarakat dengan layak mendapat bantuan hukum yang setara tanpa membedakan di mata hukum yang terkait pidana umum.
Disambut sejumlah warga sangat antusias terhadap penyuluhan hukum untuk warga kurang mampu terlihat di hadiri Ratusan warga dari berbagai Desa yang ada di Kecamatan Pekaitan kabupaten Rokan hilir
Dengan LBH Mahatva dengan jumlah 16 Advokat semuanya siap membantu masyarakat yang kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Bung Cutra Andika, S.H, Selaku ketua Dewan Pembina LBH Mahatva tersebut
Syarat dan ketentuan yang berlaku ialah, masyarakat harus memenuhi Empat (4) unsur persyaratan yakni, mengisi surat permohonan, identitas diri, surat keterangan tidak mampu dari Desa yang bersangkutan, membawa surat keterangan dari penyidikan ujar cutra ***(M Harahap)
Komentar