Edarkan Sabu Dua Warga Pelalawan Diringkus Polisi di Inhu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Edarkan Sabu Dua Warga Pelalawan Diringkus Polisi di Inhu

Jumat, 29 November 2019 | 11:07 WIB
RIAUANTARA.CO |INHU, - Berkat informasi dari masyarakat jajaran Polsek Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau berhasil meringkus dua orang diduga bandar narkoba antar kabupaten.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," Pada hari Rabu 27 November 2019 sekira pukul 06.00 wib telah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Tempat kejadian, Disebuah rumah yang terletak di Jl. Payarumbai I Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Dengan tersangka, Alan Nopebrianto (32), Sopir, Pasar Sorek Satu Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Dan Herman Pelani (25) laki-laki Wiraswasta, Dundangan RT 002 RW 002 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan."papar Aipda Misran.

Kronogis penangkapan, Pada hari Rabu 27 November 2019 sekira pukul 05.00 wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, sedang memiliki atau membawa narkotika disebuah rumah di Jl. Payarumbai I Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, personil polsek rengat barat yang dipimpin oleh kanit reskrim rengat barat langsung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 05.30 wib,  dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa talang jerinjing, dan  mengamankan 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas kemasan permen Happydent White yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya ditanyakan kepada pelaku Alan Nopebrianto dan pelaku mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rengat Barat guna proses prnyidikan lebih lanjut."terang Aipda Misran.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat ditimbang dengan pembungkusnya 2,83 (dua koma delapan tiga) gram, berat pembungkus 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram, dan berat ditimbang tanpa pembungkus 1,1 (satu koma satu) gram.

1 (satu) buah kotak kemasan permen warna putih bertulis Happydent White. 1 (satu) buah pipet yang dibentuk menyerupai sendok dan dibalut menggunakan lakban hitam. 1 (satu) buah pisau dengan bentuk menyerupai senjata api dan 1 (satu) buah sarung senjata,"pungkas Aipda Misran,**Rihdo.
Bagikan:

Komentar