RIAUANTARA.CO | KAMPAR, -- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu malam (27/11/2019).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE (31) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 unit Hp, sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 590 ribu, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (27/11/2019) sekira pukul 21.00 wib, saat itu anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Sakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai dilokasi petugas melihat seorang yang dicurigai sebagai target dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket shabu dalam plastik bening dibungkus kertas tisu, narkotika ini disembunyikan didalam sandaran kepala kursi pangkas.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya dirumah tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa tersangka HE dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Komentar