RIAUANTARA.CO |INHU, - Tiga mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).
Mereka yang dituduh merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar ini antara lain; Suratman (Kepala Dinas), Barino (PPTK), dan Safr Beni (Sekretaris PMD).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Ostar Alpansri mengatakan kalau ketiga terdakwa dihukum lebih rendah dari tuntutan. "Kami pikir-pikir dulu untuk menerima putusan itu," kata Ostar .
Tadinya, Sapri Beni dituntut 2 tahun penjara setelah mengembalikan UP Rp62.946.000. Namun oleh hakim, dia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Lalu Bariono yang sebelumnya dituntut 7 tahun 7 bulan, justru divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan. Dia diperintahkan mengembalikan UP Rp1.447.254.000 atau subsider 2 tahun.
Suratman sendiri, sebelumnnya dituntut 3 tahun 6 bulan, tapi oleh majelis hakim justru divonis 2 tahun 4 bulan dan diperintahkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp429.750.000 atau subsider 2 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan.
Uniknya, hingga saat ini Suratman tidak ditahan. "Masih tahanan kota. Setelah inkrah baru kita eksekusi," tegas Ostar.**Rihdo
Komentar