Rokan Hilir,_ Apes nian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Siti Aminah (25) warga Sungai Agas SK III Kep. Teluk piyai pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dianiaya tanpa jelas apa penyebab motif pelaku Umar (24), yang juga merupakan adik kandungnya sendiri.
Merasa tidak senang atas perlakuan yang menimpa dirinya, Siti Aminah, serta ditemani oleh saksi-saksi Ucok (52), dan Arup (26), akhirnya melaporkan kejadian Tindak Pidana Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menimpa dirinya tersebut ke Unit Reskrim Mapolsek Kubu, Senin (09/12/2019).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK M.Si dari Kapolsek Kubu dan disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi kejadian perkara Tindak Pidana Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Minggu Tanggal 08 Desember 2019, sekira jam 21.30 wib tepatnya dirumah orang tua Pelapor dengan disaksikan oleh saksi-saksi terlapor yang merupakan adik kandung pelapor melakukan Pemukulan terhadap pelapor sebanyak 2 (dua) kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan telinga sebelah kiri hingga mengakibatkan kepala pelapor terasa sakit dan memar/merah pada bagian alis mata sebelah kiri.
"Pelapor merasa tidak senang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Mapolsek Kubu."
"Tersangka pelaku penganiayaan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pelaku digiring tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu guna dilakukannya pengusutan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Liputan: M Harahap
Editor : S Triawan
Komentar