RIAUANTARA.CO |INHU, - Mawirna (36) istri korban penganiayaan warga Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Riau meminta pelaku penganiayaan suaminya ditahan.
Demi untuk keadilan kami meminta pihak kepolisian dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan suami saya," kata Mawirna.
Kalau penganiayaan terhadap suami saya dibilang penganiayaan ringan, tidak mungkin suami saya sampai di rawat inap di rumah sakit, dan masuk hari ini sudah 2 hari suami saya dirawat inap.
Dan jangan karena kami ini orang kecil lalu di perlakukan seperti ini, kami butuh keadilan itu aja, Dan kami pingin yang katanya kepolisian mengayomi masyarakat kecil itu benar-benar berjalan."sambung Mawirna.
Dan jangan pula karena pelaku adalah Kades terpilih dan keluarga anggota DPRD lalu tidak ditahan, Apakah itu yang dinamakan keadilan."singkatnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Iptu G Saragih saat dikonfirmasi mengatakan, Karena ini penganiayaan ringan jadi pelaku hanya wajib lapor namun kasus tetap kita proses.
Pidana ini kan macam-macam, ada pidana ringan dan ada pidana berat, karena penganiayaan ini pidana ringan maka pelaku diwajibkan melapor.
Dan pelaku kades terpilih atas Suherdi kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam dan pelaku wajib lapor.
Dan setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku, kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, setelah cukup barang bukti baru berkas kita serahkan kepada kejaksaan untuk proses kelanjutannya,"singkat Kapolsek LBJ Iptu G Saragih,**HR
Komentar