RIAUANTARA.CO |INHU, - Kasus dugaan korupsi berjamaah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tahun 2011 lalu sepertinya akan menjadi jilid ll.
"Baru sekali diperiksa, Saya sudah lupa kapan pastinya. Tapi sebelum tanggal 12 September lah. Saat itu saya masih ketua Komisi I," kata ketua DPRD Inhu Samsudin saat dikonfirmasi.
Saat diperiksa kata Samsudin, dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari tupoksinya di Komisi I, hingga SK pengangkatannya menjadi Ketua Komisi I.
"Tidak ada masalah, saya siap memberikan keterangan jika dipanggil lagi terkait kasus itu," singkat Syansuddin.
Sebagaimana diketahui, Di tahun 2017 dikabarkan muncul lagi Dugaan korupsi berjamaah di Sekwan Setda Inhu yang melibatkan oknum Anggota Dewan dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD) fiktif.
Selain itu ada pula diduga pungutan liar (pungli) Rp800 ribu dari Rp30 juta yang didapat oleh Anggota Dewan sekali reses. Dengan total sebesar Rp 45 miliar yang sedang ditangani penyidik tidak pidana korupsi (Tipikor) Polres Inhu.**HR
Komentar