RIAUANTARA.CO |INHU, - Setelah enam bulan berstatus tahanan kota, mantan Kepala Bapemaspemdes (BPMD) Pemkab Inhu, Riau Suratman, terpidana tindak pidana korupsi akhirnya dieksekusi.
Suratman di eksekusi ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Rengat di Pematangreba, Senin (9/12/2019) oleh penyidik Tipikor Kejari Inhu setelah berkekuatan hukum tetap (Incraht) untuk menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dan dijerat pasal 3 undang undang Tipikor.
Selain kurungan badan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (27/11/2019) memerintahkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp 429.750.000,- atau subsider 6 bulan dan didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri dan Kasi Iintelijen Bambang Dwi Saputra membenarkan eksekusi kepada terpidana korupsi Suratman ke Rutan Rengat setelah berkekuatan hukum yang tetap.
"Sudah Incraht sehingga undang undang memerintahkan untuk dilakukan eksekusi," jawab Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen.
Catatan penyidik Tipikor Kejari, terdakwa Suratman menitipkan UP kerugian negara sebesar Rp 120 juta atau sekitar 25 persen dari jumlah kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Selain menyeret mantan Kepala BPMD Pemkab Inhu itu (Suratman-red), dua orang ASN lainnya dijerat pidana korupsi.
Antara lain mantan Sekretaris Sapri Beni dituntut pasal 3 dan dihukum 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara serta tercatat telah mengembalikan UP sebesar Rp 62.946.000,- dan di eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sedangkan kepada mantan PPTK, Bariono, dituntut pasal 2 tapi divonis pasal 3 dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan dan diperintahkan mengembalikan UP sebesar Rp 1.447.254.000,- atau subsider 2 tahun penjara dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Untuk terdakwa Bariono kami pilih banding. Sebab tuntutan JPU dengan putusan Hakim, berbeda," sambung Ostar.
Seperti diketahui ketiga orang mantan pejabat di BPMD Pemkab Inhu itu menjadi terpidana korupsi setelah tahan II dari penyidik Tipikor Polres Inhu pada bulan Juni 2019 berawal dari kegiatan dana pendampingan tenaga UED-SP tahun anggaran 2012-2014 di BPMD dengan total kerugian negara Rp 1,9 Miliyar lebih. **Rido
Komentar