RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berkaitan dengan persoalan sengketa lahan, demikian kuasa hukum Koperasi Unit Desa (KUD) Gondai Bersatu, Asep Ruhiat.
KUD Gondai Bersatu adalah salah satu koperasi yang bekerjasama dengan PT PSJ dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Ada ribuan jiwa masyarakat yang menggantungkan hidup mereka di kawasan perkebunan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Pemerintah diharapkan menjadi solusi pemecahan masalah ini," kata Asep di Pekanbaru, Sabtu (18/1/2020).
Sebelumnya PT PSJ dilaporkan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR)ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum.
Kemudian PT NWR melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
Namun, demikian Asep, dalam putusan itu tidak ada perintah untuk eksekusi lahan perkebunan sawit seluas lebih 3.000 hektare yang selama ini dikelolah PT PSJ bekerjasama dengan masyarakat.
Dan harus juga diketahui, kata dia, masyarakat dan PSJ juga punya hak secara perdata, mengenai tanaman di atas lahan tersebut.
"Jadi eksekusi yang dilakukan sekarang, sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebuh besar lagi," kata Asep.
Masalah lebih besar lagi jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh PSJ dikabulkan, maka menurut Asep negara justru bisa menanggung kerugian.
"Bagaimana dengan tanaman yang sudah dieksekusi jika ternyata PK dikabulkan? Hal ini yang harus dipertimbangkan," kata Asep.
Dia berharap semua pihak menahan diri, termasuk pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau serta NWR sampai ada putusan PK.
Asep juga berharap para pakar dan pegiat lingkungan tidak membangun opini publik dengan tidak mengatakan yang berbau negatif terhadap PT PSJ yang jelas pro rakyat.
Bahkan, kata Asep, keberadaannya sangat membuat masyarakat tempatan merasa nyaman dan tidak pernah ada masalah.
"Yang perlu diketahui adalah sebelum perusahaan lain ada di situ, PT PSJ sudah membangun dan bekerja sama dengan masyarakat yang ada dan tidak pernah ada masalah," katanya.
Dengan demikian, lanjut Asep, maka sangat jelas PT PSJ memiliki hak melekat secara keperdataan.
"Kami sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum secara keperdataan kepada pihak-pihak terkait yang dengan arogansinya membabat habis sawit produktif dengan tidak mempertimbangkan rakyat kecil dan kemaslahatan umat.
Semoga Allah segera menyadarkan mereka yang punya kuasa, dan perlu diketahui Allah Maha Kuasa dari segala galanya," demikian Asep.**Ril
Komentar