RIAUANTARA.CO | KAMPAR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar kembali ungkap kasus judi Gelper, kali ini 6 orang ditangkap saat bermain judi dengan mesin ikan-ikan pada Senin sore (13/1/2020) di Jalur Poros Desa Cinta Damai Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS (49), RM (32), ES (31), SP (39), PR (44) dan SU (41) yang semuanya adalah warga Desa Cinta Damai Kec. Tapung Hilir.
Bersama para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 Unit mesin ikan-ikan, 1 Unit chip koin, 1 Rekap setoran dan Uang tunai sebesar Rp 612 ribu.
Pengungkapan kasus judi ini berawal pada Senin sore (13/1/2020), saat itu Tim Opsnal Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya perjudian jenis permainan mesin ikan-ikan dijalur Poros Desa Cinta Damai Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim menemukan sekumpulan orang sedang bermain judi dengan mesin ikan-ikan.
Petugas berhasil mengamankan seorang penjaga mesin dan uang omset untuk taruhan sebesar Rp.612 ribubdan 5 orang lainnya yang sedang bermain mesin judi menggunakan mesin ikan-ikan ini.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan judi permainan ikan-ikan (Gelper) ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Komentar