RIAUANTARA.CO | SERANG, BANTEN, - Resnarkoba Polres Serang Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja kering di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (05/01/2020) pukul 21.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (06/01/2020) kepada awak media membenarkan bahwa Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama IJ (18) seorang remaja yang berlamat di Ciruas, Kabupaten Serang.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan Dasar : LP-A / 03 / I / 2020 /SPKT Tanggal 06 Januari 2020. Tim lansung melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut,"imbuh Indra
Indra menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Narkoba dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri IJ, selanjutnya tim opsnal Resnarkoba Polres Serang lansung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat penggledehan ditemukan barang bukti jenis Sabu 11 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja kering dalam plastik warna hitam.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika jenis tanaman dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna melakukan pemeriksaan lanjut,"ungkap Kapolres
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. *(Ary/Humas)*
Komentar