RIAUANTARA.CO | KAMPAR, - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Ciduk seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Senin sore (13/1/2020) di sebuah rumah toko (ruko) di Dusun Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH alias AM (44) yang beralamat di Afdeling IV Kebun Sei Lindai Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 7,89 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia, sebuah kotak dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 13.00 wib, saat itu Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salahsatu warga inisial AM diduga sering menjual Narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Paitan Desa Kasikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mengamankan tersangka RH alias AM yang sedang berada dalam kamar lantai 2 ruko yang ditempati pelaku ini.
Petugas juga menemukan beberapa barang bukti di TKP berupa 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 7,89 gram, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Komentar