RIAUANTARA.CO | KAMPAR ,- Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, kali ini 3 orang terduga pengedar shabu dan daun ganja kering ditangkap di dua lokasi di wilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama pada Jumat sore (21/2) terhadap tersangka IG alias IR (41) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, IR ditangkap saat berada di Daerah Simpang Pulai Desa Baru Siak Hulu. Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu seberat 0,88 gram.
Pada saat petugas tengah melakukan penggeledahan terhadap tersangka IR, tiba-tiba datang 2 orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan gelagak mencurigakan.
Ketika petugas menghampiri, kedua orang itu berusaha melarikan diri dan kemudian dikejar oleh petugas, akhirnya salahsatu dari mereka yaitu tersangka NV alias AN berhasil diamankan.
Saat digeledah dari tersangka AN ini ditemukan 1 paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 1 kg, petugas kemudian melakukan introgasi untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut.
Dari pengakuan AN diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka HE alias EM (42) warga Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka ini kerumahnya di Daerah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sekira pukul 18.30 wib EM berhasil ditangkap saat berada dirumahnya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka E, dari penggeledahan ini ditemukan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam mangkok plastik warna putih.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Komentar