RIAUANTARA.CO | INHU, - Jajaran polsek pasir penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau berhasil mengamankan satu pelaku pencabulan dibahwa umur dengan pelaku DSL (29) warga Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan,"Pada hari Sabtu 08 Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur.
Yang terjadi pada bulan September 2019 dan tempat kejadian di perkebunan sawit dengan pelaku DSL (29) warga Desa Lembah Dusun Gading, Kecamatan Pasir Penyu," terang Aipda Misran.
Kronologis Kejadian dan penangkapan, Pada hari Sabtu 01 Februari 2020, Sekira Pukul 11.00 Wib Istri pelapor membawa anak nya yang bernama sebut saja Bunga pergi berobat ke Dokter Rudi, Karena sering mengalami keluhan pusing - pusing dan demam dan dari hasil pemeriksaan Dokter Rudi memberikan rujukan ke Rumah Sakit Indrasari Rengat.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Rumah Sakit Indrasari Rengat ternyata bunga yang masih dalam status bersekolah tersebut sudah hamil 4 (Empat) Bulan.
Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada Bunga yang merupakan Anak nya tersebut dan akhirnya Bunga mengakui bahwa pada bulan September 2019 tepat nya di Seberang Air Molek Bunga pernah dipaksa oleh terlapor untuk melakukan persetubuhan.
Atas Kejadian tersebut pelapor melaporkan Ke Polsek Pasir Penyu dan sekira Pukul 16.00 Wib terlapor di ketahui keberadaannya dan seketika itu juga dilakukan penangkapan dan setelah diinterogasi DSL mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga," pungkas Aipda Misran,** Rido
Komentar