Panitia Menilai , SK Kecamatan Karang Taruna Banyak Masalah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Panitia Menilai , SK Kecamatan Karang Taruna Banyak Masalah

Jumat, 28 Februari 2020 | 06:43 WIB
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru ,- Temu Karya Karang Taruna Kota Pekanbaru akan dilaksanakan beberapa minggu lagi. Panita Temu Karya akan membentuk team untuk memverifikasi 12 SK Kecamatan Karang Taruna yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan calon Ketua Karang Taruna periode 2020 - 2025 mendatang. 

Panitia Temu Karya Karang Taruna Kota Pekanbaru, Eka Saputra mengatakan kepada awak media, Jumat (28/2), ada beberapa SK Kecamatan yang ditemukan bermasalah ataupun SK yang tidak aktif saat ini. Menurut Pedoman Dasar Rumah Tangga (PDRT) Karang Taruna dan Permensos 77/HUK/2010 banyak yang dilanggar oleh pemegang SK. 

"Masa berakhirnya jabatan Karang Taruna, wajib mengadakan Temu Karya. Tidak ada istilah perpanjangan SK oleh kecamatan. Jelas bertentangan dengan Permensos 77/2010 pasal 10 ayat 3 huruf a," sebutnya. 

Bukan hanya itu aja, lanjut Eka alumni Komumikasi Gadjah Mada ini, ada juga SK Kecamatan yang melanggar PDRT pasal 3 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dan pasal 8 ayat 1 huruf b. Pasal 12 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 7 ayat 4. Silahkan lihat PDRT menurut pasal - pasal tersebut

"Namun, ada juga beberapa Kecamatan yang sah atau masih berlaku dan sesuai dengan PDRT Karang Taruna. Dalam waktu dekat, langkah yang akan diambil oleh panitia, Mengevaluasi dan mempelajari ADRT dan permensos untuk SK Kecamatan yang bermasalah dan akan dibenahi secepat mungkin," ujarnya. 

Eka menambahkan, dalam pertemuan Temu Karya, panitia akan menegakkan aturan sesuai dengan ADRT. Karena ADRT ini lah pertemuan Temu Karya akan berjalan lancar dan sukses sesuai dengan keinginan Dinas Sosial dan Kesbangpol Pekanbaru. 

"Pemegang Surat mandat dari Camat, yang tidak aktif atau KT kecamatan dianggap tidak sah / tidak berlaku SK nya, maka dikeluarkannya surat mandat sebagai pemegang hak suara dalam temu karya karang taruna. Seharusnya yang berhak memegang surat mandat dari Camat adalah kader Karang Taruna, sebagai pengurus di wilayah Kecamatan dibuktikan dengan SK kepengurusan," Sebut pengurus KTKP ini. 

Eka menjelaskan, jika terjadi pemegang surat mandat tidak sesuai kriteria dengan kriteria kepengurusan Karang taruna sesuai dengan PD/PRT maka, surat mandat tersebut tidak berlaku. Dan Camat harus mencabut surat mandat sebelumnya, serta memberikan mandat kembali kepada orang yang aktif sebagai kader karang taruna di wilayah kecamatan tersebut. 

"Jika tidak dilaksanakan, maka panitia menilai surat mandat tersebut gugur dan batal demi hukum," tegasnya. (Exa)
Bagikan:

Komentar