RIAUANTARA.CO | Pekanbaru, - Jajaran Polda Riau, kembali berhasil mengungkap kasus penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional dari negara Malaysia seberat 35 Kg jenis Shabu, 36 botol cairan Vape Liquid dan uang tunai Rp. 5.000.000 serta 1 unit speed boad.
Kapolda Riau, Irjend Agus Setya Amanah mengatakan berawal dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat bahwa adanya kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan maka dilakukan pendalaman oleh personil Tim Tiger dan setelah mendapatkan informasi yang akurat Tim yang di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan Penyelidikan yang lebih Intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.
"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2020 di pagi hari, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai," sebut Jendral bintang dua kepada awak media saat jumpa pers, Minggu (9/02/2020) di Halaman Polda Riau - Pekanbaru.
Kapolda melanjutkan, pada Rabu itu juga di sore hari sekitar jam 16.40 wib, di temukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA, umur 31 tahun, pekerjaan Nelayan dan berinisial AB, umur 25 tahun, dengan pekerjaan adalah Swasta.
"Setelah dilaksanakan Interogasi cepat terhadap ke 2 orang tersebut maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen," sebut Kapolda.
Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, Kapolda merincikan, maka ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu, sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan.
"Hasil pemeriksan terhadap TSK MA dan TSK AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh TSK berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada TSK MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,- per paketnya," ujarnya.
Dilanjutkannya, Setelah terjadi kesepakatan maka TSK S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.
"Teknis pelaksanaanya TSK S (DPO) menghubungi TSK MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia," papar Kapolda.
Polda Riau bersama jajaran sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita Shabu 98,21 Kg, Ekstasi 901 Butir, Ganja 5,48 Kg, Happy Five 9.804 Butir.
Profesi pelaku terdiri dari Pegawai Negeri 3 orang, Swasta 5 orang, Wiraswasta 48 orang, Petani 103 orang, Pelajar/Mhsw 17 orang, Buruh 2 orang, Pengangguran 25 orang, Lain lain 102 orang. Dan total 305 orang.
Hadir dalam pengungkapan Kasus penyelundupan Kasus Narkoba dengan Jumpa Pers adalah, Kapolda Riau, Kepala BNNP Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kepala BPOM Pekanbaru, Kepala Kejari, Kepala Bea Cukai, Dantamal Dumai dan sebagainya.**Ril/Exa
Komentar