RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Sesuai Peraturan Presiden (PP) 82 tahun 2019 tentang Optimalisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dan Manfaat bagi Tenaga Kerja serta Badan Usaha, Rabu (26/2) kemarin RS Syafira Pekanbaru meresmikan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Riau.
"Keberadaan PLKK yang berada di lantai 3 RS ini, sebagai wujud kepedulian untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi para pasien yang merupakan korban kecelakaan kerja," ungkap Direktur Rumah Sakit Syafira, Rina Elviani, kemarin.
Dijelaskannya, dibentuknya PLKK ini merupakan kelanjutan dari program industrial hospital dimana keberadaan pusat layanan terpadu ini nantinya akan memberikan layanan lengkap bagi pasien yang merupakan pasien kecelakaan kerja. Dengan layanan yang diberikan, mulai dari sistem administrasi, jaminan kesehatan, hingga penjaminan.
"Jadi selain memberikan layanan, rumah sakit Syafira juga menyediakan unit khusus berupa ruangan khusus untuk dilakukannya proses pelayanan terpadu sebagai pusat layanan bagi pasien kecelakaan kerja. Dengan memberikan pelayanan yang prima selama berada dirumah sakit, kita juga melakukan analisa layak kerja bagi pasien apakah sudah bisa fit bekerja atau masih dalam kondisi belum bisa bekerja. Serta kita juga memberikan informasi tentang kondisi pekerja kepada si pemberi kerja (perusahaan)," ujar Rina, dalam acara peresmian sekaligus sosialisasi PP 82 Tahun 2019.
Dijelaskannya, PLKK ini memiliki fasilitas lengkap mulai dari SDM, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya, dan juga kelengkapan peralatan medis dengan 16 bed atau tempat tidur. Keberadaan PLKK ini juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya memberikan layanan kepada peserta BPJS TK untuk kelas 2 dan 1.**parasriau
Komentar