RIAUANTARA.CO | INHU, - Susanda Saputra alias Sanda (28) supir alamat dusun lll Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau sempat melarikan diri saat hendak ditangkap jajaran Polsek Kelayang, Sanda ditangkap karena diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal Sik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," Pada hari Kamis 20 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib. Telah di amankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga memiliki menyimpan, ,menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I Jenis sabu.
Tempat kejadian di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim dengan terlapor atau pelaku Susanda Saputra aliaa Sanda (28) pekerjaan supir.
Kronologis Kejadian, Pada hari kamis 20 Februari 2020 sekira pukul 12.00 wib anggota polsek kelayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa talang pring jaya kec. rakit kulim kab. Inhu sering dilakukan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut Kemudian Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH memerintahkan anggota polsek kelayang untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib didapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di bukit belacan desa talang pring jaya, lalu ditemukan 1 (satu) orang sedang berada di dalam mobil truck colt diesel.
Kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang bersangkutan melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap."terang Aipda Misran.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama Susanda Saputra aias Sanda ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan kertas bekas yang disembunyikan didalam lipatan uang tunai yang diletak didalam kantong celana sebelah kiri depan.
Dan pelaku juga mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumah. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti yang dimaksud. Setibanya dirumah tersebut, ditemukan 1 (satu) helai celana jeans yang disimpan didalam lemari pakaian yang ketika diperiksa pada bagian kantong depan celana ditemukan 5 (lima) paket sabu.
Atas temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelayang untuk Proses Lebih lanjut."sebutnya.
Barang bukti yang diamankan 14 (empat belas) paket sabu, Uang tunai sejumlah Rp.600.000, 1 (satu) lembar potongan kertas bekas. 1 (satu) buah plastik bekas rokok.1 (satu) unit hp merk HAMMER warna putih.1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu) helai celana jeans warna biru
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya,**Rido
Komentar