RIAUANTARA.CO | INHU, - Pasangan Suami istri (Pasutri) diduga pelaku pembunuhan seorang Nenek bernama Cicih (78) warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, Riau berhasil ditangkap polisi.
Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan korban. Yakni seorang pria inisial PI (19) warga Desa Petala Bumi dan seorang perempuan inisial SA (17).
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. keduanya adalah tetangga korban yang juga seorang pasangan Suami istri (Pasutri).
Kronologis penangkapan, setelah tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban, keduanya langsung melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan.
"Hari ini Jumat 21 Februari 2020 jam 00.30 Wib, kedua tersangka berhasil ditangkap di Keluarahan Seu Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, dan selanjutnya dibawa ke Polsek SBD untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Misran.
Hasil Interogasi tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala ke tembok rumah.
"Motif sementara korban meminta utang kepada pelaku," tuturnya.
Keterangan tersangka berbeda dengan keterangan ahli yang melakukan otopsi terhadap korban. "Saat ini penyidik masih mendalami terhadap para pelaku," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, saat dilakukan olah TKP oleh kepolisian setempat dan melihat di tubuh korban terdapat luka memar pada dahi, kiri dan kanan, telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.
Korban dibawa ke RSUD Pematang Reba, dan melakukan koordinasi dengan Polres Inhu untuk melakukan otopsi korban. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BID Dokes Polda Riau, dan pada Kamis 20 Februari 2020 jam 13.00 s/d pukul 16.00 Wib bertempat di RSUD Pematang Reba, dilakukan otopsi terhadap korban.
Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan pendarahan."pungkas Aipda Misran,**Rido
Komentar