Simpan Sabu Dua Warga LBJ Diringkus Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Simpan Sabu Dua Warga LBJ Diringkus Polisi

Jumat, 21 Februari 2020 | 15:59 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Bahrul Niam alias Niam(35) warga Desa Air Putih RT. 10 RW. 02 dan Bambang Heriadi alias Bambang (37) warga Desa Sungai Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) diduga tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Polsek LBJ.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal Sik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu mengatakan," Pengungkapan ini dilakukan oleh Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) pada Rabu (19/2/2020) ini sekira pukul 20:00 WlB, disebuah rumah di Desa Sungai Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu.

Tersangkanya adalah Bahrul Niam alias Niam(35) warga Desa Air Putih RT. 10 RW. 02 Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) dan Bambang Heriadi alias Bambang (37) warga Desa Sungai Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Bersama tersangka diamankan BB (Barang Bukti) berupa 1(satu) bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam)," terangnya.

“Selain itu juga diamankan 1(satu) Set diduga alat  isap Narkotika Jenis  Shabu (bong), berupa 1 botol kaca, 2 kaca pirex, 2 jarum, 5 potongan pipet, 1 korek kuping, 1 gulungan uang kertas Rp2 ribu dan 1 gulungan uang kertas Rp1 ribu, paparnya.

Juga diamankan 1(satu) dompet kecil logo toko mas Zam zam berkah, 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos lipat warna putih dan 1(satu) unit Handphone Nokia 105 warna hitam.

Diterangkan, pada Rabu (19/2/2020) sekira Pukul 19.10 WIB pelopor mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara Bambang di Desa Sei Beberas Hilir sering digunakan untuk tempat menggunakan atau transaksi narkotika.

“Selanjutnya pelapor kordinasi kepada kanit Reskrim tentang perihal informasi dari masyarakat tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Lubuk Batu jaya dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit Reskrim, Kanit Intelkan dan  personil Polsek untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan info tersebut.

“Sekira pukul 20.00 WIB personil sampai ke TKP yang dimaksud dan ditemukan 2 orang tersangka,” jelasnya lagi.

Pada saat itu kedapatan di tangan kiri Bahrul Niam sedang memegang diduga narkotika jenis sabu kemudian tersangka mengakui bahwa sabu  tersebut milik Bambang Heriadi.
“Sementara Bambang Heriadi mengaku   sabu tersebut didapat Ripin yang beralamat di Kota Lama (DPO),” terangnya lagi.

Pada saat diamankan di depan kedua tersangka tersebut ditemukan 1 set alat hisap (bong) di ruang tengah rumah  Bambang Hariadi.

“Selanjutnya kedua tersangka dan BB diamankan  ke Polsek Lubuk Batu Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya."**HR
Bagikan:

Komentar