RIAUANTARA.CO | INHU, - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau melalui SatNarkoba kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 16.30 wib.
Terduga pengedar narkoba Nofarianto alias Rano (26) warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," Pada hari Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 16.30 wib telah mengamankan 1 (satu) orang atau tersangka yang patut diduga menyimpan, mengua
sai atau menyediakan dan memiliki narkoba jenis shabu.
Tersangka atas nama, Nofarianto alias Rano (26) Tempat lahir Pasir Ringgit 13 November 1993, Laki laki, Wiraswasta, Islam, Indonesia, kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kab. Inhu.
Waktu kejadian pada hari Kamis 27 Februari 2020 sekira pkl 16.30 wib dan tempat kejadian perkara
Kelurahan Tanjung Gading,"paparnya.
Kronologis penangkapan pada hari Senin 24 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib aggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah kurahan Tanjung Gading.
Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Kaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba Ipda Di ny Fitria dan team melakukan penyelidikan.
dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah Rano, Pada hari Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 16.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Rano dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, 4 (empat) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2,45 gram. 1 (satu) lembar kertas dan plastik pembungkus sabu. dan 1 (satu) unit hp merk Nokia."pungkas Aipda Misran,**Rido
Komentar