Antisipasi Corona, Praktisi Adat Batak Pekanbaru Lahirkan 7 Arahan dalam Adat Kematian | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Antisipasi Corona, Praktisi Adat Batak Pekanbaru Lahirkan 7 Arahan dalam Adat Kematian

Rabu, 25 Maret 2020 | 14:05 WIB
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru ,- corona berimbas ke semua lini kehidupan, mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial keagamaan serta budaya serta sendi-sendi lainnya.

Salah satunya adat yang berlaku bagi kalangan masyarakat Batak khususnya Batak Toba dalam menghadapi kematian.

Menyikapi hal tersebut, sebanyak 65 praktisi adat yang ada di Pekanbaru menggelar Forum Group Discussion (FGD) secara daring bertajuk "Kesepakatan Praktisi Adat Pekanbaru Dalam Menyikapi Anjuran Pemerintah Untuk Menanggulangi Pandemi Corona", Selasa (24/3/2020)

Inisiator sekaligus Kordinator FGD Pontas Napitupulu kepada media pada Selasa (24/3/2020) malam mengatakan bahwa diskusi ini lahir atas kepedulian masyarakat Batak khususnya yang ada di Pekanbaru dalam mendukung program pemerintah untuk menanggulagi wabah corona yang laju peningkatan kasus nya melonjak sangat tajam, sehingga dibutuhkan sinergitas antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan, termasuk dengan para praktisi adat Batak di Pekanbaru.

"Sebagai warga Batak khususnya yang ada di Pekanbaru kita harus memiliki sensitifitas dan empati yang tinggi dalam membantu pemerintah mengatasi covid-19 ini. Salah satunya terkait dengan prosesi adat batak dalam kematian yang lazim dilakukan dengan mengumpulkan orang banyak," kata Pontas Napitupulu.

Mantan Sintua HKBP Kota Hangtuah yang khatam dalam berbagai adat Batak Toba ini menambahkan bahwa langkah cepat yang dibahas dan disimpulkan lewat diskusi tersebut pada intinya "inline" dengan arahan nasional (nasional direction)  yang di break down dalam bentuk protokoler acara acara yang mengundang banyak orang yang dapat semakin mempermudah sebaran penularan corona virus.

"Jadi intinya adalah bagaimana kita sebagai warga Batak yang ada di Pekanbaru dapat mengambil peran dalam mensukseskan program phisical distancing (jarak fisik) dalam sebuah acara prosesi adat kematian yang bukan disebabkan oleh covid-19," jelas Pontas.

Dalam diskusi group WhatsApp "Kesepakatan Adat" itu terjadi perdebatan yang cukup dinamis yang diikuti sejumlah tokoh cukup populer di kalangan marga,  diantaranya Viator Butar butar, Mangasa Panjaitan, M. Sihombing, P. Simorangkir, Togap Marpaung, CD. Silalahi serta tokoh lainnya.

Berikut arahan dari 65 praktisi adat Pekanbaru:

1.Jika ada yang wafat akibat wabah Covid-19 seluruh proses pemakaman mengikuti arahan dari Pemerintah dan Rumah Sakit. Ini protokoler yang ditetapkan oleh WHO.

2.Seandainya Jenazah tidak diberi ulos Saput  (disarankan dipersiapkan keluarga dibawa ke Rumah sakit jika memungkinkan akan dipakaikan dan semua Praktisi adat telah bersepakat walaupun tanpa saput tidak dianggap Aib .

3.Ulos Tujung atau Sampe Tua dapat disampaikan sepulang dari pemakaman.

4.Jika ada yang wafat bukan dikarenakan corona virus disease atau Covid-19, dan dibawa kerumah duka, ulos Saput dan Tujung/SampeTua tetap diberikan, kendatipun kehadiran hula-hula dan tulang dibatasi hanya dua keluarga. Dan walaupun tidak dihadiri oleh kekerabatan yang lain (bona tulang, bona niari dll), inipun disepakati praktisi adat  bukanlah merupakan Aib adat.

5.Seluruh Prosesi dibuat singkat dan dilakukan didalam rumah duka bukan dihalaman dan tanpa music dll.

6.Semua Praktisi adat yang telah bersepakat, sungguhpun adat berjalan dengan tidak seperti biasa, karena situasi akibat Covid-19 telah disepakati sebagai adat yang baik tanpa Aib di Keluarga.

7.Jika Keluarga merasa tidak merasa puas atas Proses adat diatas, keluarga dapat melaksanakan dikemudian hari bersama Raja adat marganya masing-masing.

"Tujuh poin ini menjadi penting dan akan segera kita sampaikan melaui tokoh tokoh marga yang ada di Pekanbaru untuk sedapat mungkin dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur serta bertanggungjawab demi kepentingan kita bersama dalam menanggulangi wabah corona yang mematikan ini, "pungkas Pontas.

Klasifikasi Adat Kematian

 Sebagai referensi, dalam tradisi Batak, orang yang mati akan mengalami perlakuan khusus, terangkum dalam sebuah upacara adat kematian. Upacara adat kematian tersebut diklasifikasi berdasarkan usia dan status orang yang meninggal dunia.

Untuk yang meninggal ketika masih dalam kandungan (mate di bortian) belum mendapatkan perlakuan adat (langsung dikubur tanpa peti mati). Tetapi bila mati ketika masih bayi (mate poso-poso), mati saat anak-anak (mate dakdanak), mati saat remaja (mate bulung), dan mati saat sudah dewasa tapi belum menikah (mate ponggol), keseluruhan kematian tersebut mendapat perlakuan adat : mayatnya ditutupi selembar ulos (kain tenunan khas masyarakat Batak) sebelum dikuburkan.

Ulos penutup mayat untuk mate poso-poso berasal dari orang tuanya, sedangkan untuk mate dakdanak dan mate bulung, ulos dari tulang (saudara laki-laki ibu) si orang yang meninggal.

Upacara adat kematian semakin sarat mendapat perlakuan adat apabila orang yang mati: 1. Telah berumah tangga namun belum mempunyai anak (mate di paralang-alangan/mate punu), 2. Telah berumah tangga dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil (mate mangkar), 3. Telah memiliki anak-anak yang sudah dewasa, bahkan sudah ada yang kawin, namun belum bercucu (mate hatungganeon), 4. Telah memiliki cucu, namun masih ada anaknya yang belum menikah (mate sari matua), dan 5. Telah bercucu tapi tidak harus dari semua anak-anaknya (mate saur matua).

Pada masa megalitik, kematian seseorang pada usia tua yang telah memiliki keturunan, akan mengalami ritual penguburan dengan tidak sembarangan karena kedudukannya kelak adalah sebagai leluhur yang disembah. Hal itu terindikasi dari banyaknya temuan kubur-kubur megalitik dengan patung-patung leluhur sebagai objek pemujaan.

Mate Saur matua menjadi tingkat tertinggi dari klasifikasi upacara bagi masyarakat Batak (terkhusus Batak Toba), karena mati saat semua anaknya telah berumah tangga. Memang masih ada tingkat kematian tertinggi diatasnya, yaitu mate saur matua bulung (mati ketika semua anak-anaknya telah berumah tangga, dan telah memberikan tidak hanya cucu, bahkan cicit dari anaknya laki-laki dan dari anaknya perempuan).

Namun keduanya dianggap sama sebagai konsep kematian ideal (meninggal dengan tidak memiliki tanggungan anak lagi).**Ril
Bagikan:

Komentar