RIAUANTARA.CO | INHU , - Mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda tahapan Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Untuk di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau sendiri ada tiga tahapan yang ditunda yang menjadi pertanyaan apakah penundaan tiga tahapan itu akan berimbas pada pemilihan 23 September mendatang ?? atau mungkin Pilkada akan diundur.
Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah Indra saat dikonfirmasi mengatakan tiga tahapan yang ditunda akibat Covid-19 yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penilitian (Coklit).
"Untuk saat ini, pelantikan PPS sudah kita tunda rencananya hari ini kita agenda pelantikan, namun mengingat kemaslahatan orang banyak dan SE KPU RI kita tunda," kata Dwi.
Menurut Dwi, penundaan ini pun bersifat dalam yang waktu yang tidak ditentukan dan menunggu instruksi dari KPU RI lebih lanjut, perihal pandemik Covid-19 itu. "Menunggu arahan dari KPU RI tentunya," ungkapnya
Kendati demikian kata Dwi, jika saja pandemik Covid-19 ini berdampak lebih dari pada jadwal Pemungutan suara diatas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, maka sesuai UU 10/2016 pasal 201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemungutan Suara hasil pilkada serentak tahun 2015 dilaksanakan pada bulan september 2020, maka penundaan untuk pemungutan suara pilkada 2020 menjadi kewenangan DPR RI dan Presiden selaku pembuat UU, mekanismenya bisa melalui revisi UU atau Perppu.
"Intinya kita masih melihat situasi dan kondisi, perihal pandemik ini. Tidak menutup kemungkinan jika memang pemilihan nanti akan ditunda, atau sesuai jadwal yang sebelumnya ditentukan," tuturnya
Ia juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari wabah virus Covid-19.**HR
Komentar