Ini Kata Sekdaprov Terkait Penundaan Pilkada Serentak di Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Kata Sekdaprov Terkait Penundaan Pilkada Serentak di Riau

Minggu, 22 Maret 2020 | 13:34 WIB
RIAUANTARA.CO | PEKANBARU ,–Beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di sejumlah kabupaten/kota akhirnya mengalami penundaan.
Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, Minggu (22/3/2020) di Pekanbaru.
“Penundaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020,” terangnya.
Dikatakan oleh Sekdaprov, penundaan ini berkenaan dengan wabah virus corona yang semakin meluas dan hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun dalam Surat Keputusan tersebut, KPK menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada.
Tiga tahapan tersebut, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).
Sedangkan jadwal masa pendaftaran pasangan calon pada 28-30 April tidak ditunda. Untuk jadwal pemungutan dan penghitungan suara 23 September mendatang pun tidak turut ditunda. **MCR/RA
Bagikan:

Komentar