RIAUANTARA.CO | INHU , - Lismaini alias Butet (42) perempuan separu baya warga jalan Henglekir Gg Kuanta. Barat RT/RW 06/02 Kelurahan Kampung Besar Kecamatan Rengat pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Polsek Kuala Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, Penangkapan pelaku diduga menyimpan, membawa, menguasai, mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu.
Tempat Kejadian, Desa Teluk Sungkai Jln. Lintas Rengat Tembilahan Kec. Kuala Cenaku Kab. Inhu dan tersangka Jonaidi alias Jon (42) warga Desa Kuala Mulia kec kuala cenaku kab inhu."papar Aipda Misran.
Kronologis Penangkapan, Pada hari Jum'at 06 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan memabawa Narkotika jenis Sabu, sedang dalam perjalanan dari Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor tanpa nopol.
Kemudian kapolsek Kuala Cenaku memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Kuala Cenaku untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian Team yang dipimpin oleh kanit Reskrim melakukan lidik terhadap orang yang dicurigai.
Sekira Pukul 12.20 Wib, team menemukan orang yang dimaksud, setelah dilakukan pembuntutan orang tersebut berhenti di Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku.
Dan dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan badan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan orang yang dimaksud ada mengeluarkan bungkusan dari dalam mulut berupa pelastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu,
Pelaku mengaku bernama Jonaidi alias Jon, dan mengakui barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh pelaku seharga Rp. 450.000. (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rengat dan dibeli dari Lismaini alias Butet, alamat Pasiran Kec Rengat."jelas Aipda Misran.
Barang bukti yang diamankan dari Jonaidi alias Jos berupa 1 (satu) bungkus di duga Narkotika jenis sabu Berat kotor 0.33 Gram dan Berat bersih : 0,24gram. 1 (satu) Unit sepeda motor Tanpa Nopol merk VIAR dan uang tunai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dari hasil pengembangan tersangka pertama
Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu. tentang asal Narkotika Jenis Sabu yang diperoleh oleh dari Jonaidi alias Jon yang dibeli dari Butet yang tinggal di Pasiran Kec. Rengat.
Kemudian Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan tindakan penangkapan terhadap Butet dan Butet mengakui bahwa benar telah menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Jonaidi alias Jon.
Barang bukti dari Butet. 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning. 1 (satu) buah kaca. 1 (satu) buah plastik bening. Uang tunai Rp 450.000. Baju kaos berwarna kuning dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam,"pungkas Aipda Misran.**Rido
Komentar