RIAUANTARA.CO | INHU, - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau melalui SatNarkoba kembali meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Gansal.
Terduga pengedar narkoba Joni Efendi alias Apen (34) laki-laki, petani, Kristen warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal dan Saprianto alias SAP (25) laki-laki, petani warga Desa Seberida RT06/02, Kecamatan Batang Gansal. Kedua tersangka ditangkap karena patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu.
Kedua tersangka Joni Efendi alias Apen dan Saprianto alias SAP (25) ditangkap pada hari Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 17.30 wib di Desa Seberida dusun tali kawat Kecamatan Batang Gansal Kabuoaten Inhu."terang Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Kronologis penangkapan Pada hari Senin 2 Maret 2020 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Siambul.
Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Kaliper L Toruan SAP merintahkan Sat Res Narkoba Iptu Agi Vidata Keteran SSos dan Kanit Sat Res Narkoba Ipda Doni Fitria dan team untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah Joni Efendi alias Apen dan Saprianto alias SAP dan di dapat 2 (dua) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu.
Barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, 2 (dua) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram. 1 (satu) unit hp Xiomi warna biru. 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu-shabu.1 (satu) unit ranmor r2 merk SuzuKi satria FU. dan Uang sebanyak Rp 825.000."pungka Aipda Misran,***Rido
Komentar