RIAUANTARA.CO | KUANSING ,- Sesuai maklumat Kapolri terkait merebaknya virus Corona (Covid-19 ), Kapolres Kuansing akan menindak tegas warga yang masih membandel dan tetap berkumpul beramai-ramai.
Paur Subag Humas Polres Kuansing, JL. Tobing Selasa (24/3/2020), membenarkan akan menindak tegas kerumunan warga yang membandel.
Dikatakannya lebih jauh, apa bila ada masyarakat yang masih membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, akan diproses hukum dengan pasal 212 KUHP.
"Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugasnya dapat dipidana. Ini semua kita lakukan untuk keselamatan masyarakat banyak yang berada di wilayah hukum Polres Kuansing," kata Kapolres.**Budi
Komentar