RIAUANTARA.CO | PEKANBARU , - Novita Anggraini Alumni Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Riau masih Saja produktif di akun media sosial miliknya mulai dari Instagram, Facebook dan Blog.
Memanfaatkan Waktu untuk hal yang positif Novita selalu memberikan Edukasi dengan tema yang berbeda.
Mulai dari Jejak Merintis Usaha,UMKM dan Pajak Semua dibahas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membaca dan memahami bahwa maraknya virus Covid 19 bukan berarti kita harus bermalas-malasan.
"ini salah satu cara saya untuk menyemangati teman online saya,mungkin untuk saat ini saya tidak bisa bertatap muka namun dengan media sosial saya bisa membuka forum diskusi online dengan mereka,"ujar Novita.
Dampak Covid 19 ini mempengaruhi semua sektor mulai dari pemasaran, pendapatan dan pengeluaran.
Novita mengatakan Semua harus dijadikan pembelajaran bahwa apapun yang terjadi saat ini bukan kehendak kita tetapi jika kita ikhlas maka semua akan ada hikmahnya.
"Tetap produktif dengan memanfaatkan waktu dirumah saja saya lebih senang mengekpresikan karya saya,mulai dari literasi,puisi saya selalu fokus dengan hobi saya jika dirumah,"pungkas Novita
Namun jika sudah masuk dalam jam operasional kerja saya fokus melayani masyarakat karena saat ini status saya sebagai pelayan masyarakat untuk pengurusan Pajak.
Tidak hanya itu Novita juga memberikan ruang untuk teman onlinenya sharing terkait bisnis pemula,bisnis yang sudah berjalan dan bagaimana alur pemasaran,setelah itu baru tentukan produk dengan tema kearifan lokal.
Karena perlunya peran generasi muda yang mampu memproduksi barang khas daerahnya, sehingga Kota Pekanbaru memiliki ciri khas tersendiri.
UMKM dari Sawit juga menjadi salah satu tema unggul yang menjadi bahan diskusi online,karena Sawit bukan hanya bisa dijadikan minyak,tetapi sabun dan handbody juga ada yang berasal dari Sawit.
"Beberapa tema yang menjadi bahan diskusi online saya yaa itu tadi Memulai Usaha,Peran UMKM disektor Perkonomian dan Kenapa Harus Membayar Pajak,ujar Novita.
Tema Kenapa Harus Membayar Pajak itu saya buat karena saya merupakan bagian dari Pemerintah untuk meningkatkan PAD.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah, atau Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Nah untuk itu teman online sering sekali meminta penjelasan dan tema yang berkaitan langsung dengan Pajak,karena menurut mereka pembahasannya cukup luas dan harus benar-benar dipahami oleh masyarakat,jelas Novita.
Untuk sekarang Novita Lebih Fokus membuat tema tentang Pajak,agar masyarakat menjadi Wajib Pajak,karena untuk Tema UMKM itu sudah sering sekali Novita paparkan lewat akun media sosial miliknya.**Ril
Komentar