Pegiat Lingkungan Minta Pertimbangan Gubri Salah Satu Bacalon Kadis DLHK Tak 'Layak' | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pegiat Lingkungan Minta Pertimbangan Gubri Salah Satu Bacalon Kadis DLHK Tak 'Layak'

Senin, 01 Juni 2020 | 10:07 WIB
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Riau telah mengumumkan 72 calon yang dinyatakan lulus tes akhir, untuk memperebutkan 24 jabatan yang masing-masing diisi 3 calon peserta.


Salah satunya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Tiga nama calon Kepala Dinas tersebut yaitu Imam Sukendar, Makmun Murod dan M Edi Afrizal.

Dari ketiga kandidat tersebut, Makmun Murod digadang-gadangkan menjadi kandidat yang kuat untuk menduduki jabatan Kepala DLHK Provinsi Riau dan hal ini memunculkan protes dari berbagai kalangan, khususnya lembaga pemerhati lingkungan di Riau, seperti yang diungkapkan oleh Deputi Lingkar Hijau Pesisir (LHP) Ismail kepada awak media.

“Kita menilai selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod gagal menyelamatkan hutan alam dan gambut yang rusak oleh adanya perizinan IUPHHK-HTI di Kepulauan Meranti khususnya perizinan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang," katanya.

Bahkan sejak tahun 2009-2016 telah terjadi puluhan kali aksi masyarakat Pulau Padang menolak keberadan izin HTI PT. RAPP. Aksi ini dilakukan oleh masyarakat karena keberadaan izin tersebut menghilangkan hak kelola atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghasilan seperti perkebunan Sagu dan Karet.

Saat itu tahun 2010 Makmun Murod sudah menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti dan tidak banyak berpihak pada kepentingan masyarakat yang menolak keberadaan RAPP di pulau Padang.

Beberapa kali pertemuan dengan masyarakat difasilitasi Murod, ketika berkonflik dengan dengan RAPP, Makmun Murod lebih mengarahkan dan memberikan solusi yang dianggap menguntungkan pihak perusahaan.

"Dan tidak mengacu pada pokok permasalahan yang dituntut oleh masyaraka,” tambah Ismail yang sebelumnya aktif sebagai pengiat lingkungan dan sosial di Jaringan Masyarakat Gambut Riau yang mendampingi masyarakat dalam penolakan HTI di Pulau Padang.

“Musnahnya ratusan ribu hektar hutan alam dan kanalisasi lahan gambut di Pulau Padang dan Rangsang selama Makmun Murod menjabat Kepala Dinas di Kepulauan Meranti harus menjadi pertimbangan Gubenur Riau untuk tidak mengangkat Yang bersangkutan menjadi Kadis LHK Provinsi Riau. Perlu di ketahui oleh Gubenur dan semua pihak bahwa hingga kini konflik lahan dan kerusakan gambut di Kepulauan Meranti masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang tuntas," lanjutnya.

Pertimbangan lainnya kata Deputi Lingkar Hijau Pesisir ini, adalah pembiaran terhadap ilegal loging kayu alam yang masih terjadi di Kepulauan Meranti selama Makmun Murod menjabat Kadis, merupakan bukti nyata ketidak mampuan Murod melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, lestari dan berpihak kepada masyarakat.**/SN/SA
Bagikan:

Komentar