RIAUANTARA.CO | PEKANBARU , - Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh dosen. Hari ini Rabu, tanggal 1 Juli 2020, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang di Ketuai oleh ibu Dr. Indra Afrita, SH., MH dan anggota ibu Wilda Arifalina, SH., M.Kn.
Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada anggota Koperasi Ulayat Negeri Senama Nenek diterima dengan baik oleh Ketua Koperasi Drs. H. Jahran. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada anggota koperasi dengan memberikan video tutorial pengurusan badan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Pemberian video tutorial izin dalam bentuk CD (compact disk) karena dalam masa pamdemi covid 19 saat ini susah untuk mengadakan pertemuan secara langsung maka melalui video tutorial ini bisa meningkatkan pemahaman anggota Koperasi Ulayat Negeri Senama Nenek dalam pengurusan Badan Usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), Pemilik badan usaha dapat melakukan pengurusan izin seperti NIB, yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB juga bisa digunakan oleh pelaku usaha guna mendapatkan izin usaha dan izin komersial.
Menurut Ketua Tim Pengabdian Dr.Indra Afrita, SH., MH dengan pengabdian ini masyarakat diharapkan bisa mengurus izin badan usaha sendiri tanpa melalui Notaris, sehingga pemilik badan usaha bisa menghemat biaya pengurusan izin yg biasanya di bantu Notaris.
Ketua Koperasi Ulayat Negeri Senama Nenek merasa senang dan terbantu dengan adanya pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, semoga kerjasama ini tetap terjalin.**Ril
Komentar