RIAUANTARA.CO | SIAK, - Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang terjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak Provinsi Riau, pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP-Inspektorat) Siak mengaku sudah melakukan investigasi terhadap instansi yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fally Wurendarasto, Senin (20/07/2020) pagi, saat menghadiri press release di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Berdasarkan laporan dan informasi yang disampaikan kepada kami, pada tahun 2018 lalu ada kegiatan di DLH Siak yang perlu dilakukan investigasi dan dimintai penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada bidang pengelolaan sampah dan operasional kendaraan (BBM, red). Dan setelah kami lakukan penelusuran, termasuk pengumpulan data-data, maka didapati adanya kelebihan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan,” papar Fally.
Lebih lanjut Fally mengatakan, setelah dihitung secara rinci, pihak Inpektorat menemukan adanya kelebihan penggunaan anggaran di DLH Siak sebesar Rp237 juta. Dengan demikian, pihak Inspektorat meminta kepada DLH agar mengembalikan uang sebesar Rp237 juta itu ke kas daerah.
“Atas adanya temuan sebesar Rp237 juta itu, pihak DLH Kabupaten Siak kami berikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, dan Alhamdulillah uang itu sudah dikembalikan,” tutup Fally.**Ril
Komentar