RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merekrut tenaga kontrak untuk penanggulangan kasus Virus Corona atau Covid-19. Pendaftaran dimulai besok, Sabtu tanggal 12 hingga 14 September secara daring. Saat ini Pemko Pekanbaru membutuhkan 185 orang tenaga kontrak.
Rincian kebutuhan tersebut antara lain, Dokter umum 13 orang, Perawat 65 orang, Apoteker 1 orang, Asisten apoteker 7 orang, Kesehatan Masyarakat 4 orang, Analis laboratorium 23 orang, Radiografer 4 orang, Nutrisionis 3 orang.
Kemudian Petugas loundry 5 orang, Petugas CSSD 3 orang, Petugas kebersihan 30 orang, Petugas keamanan 8 orang, Supir ambulance 4 orang, Teknisi bangunan 2 orang, Teknisi genset 1 orang, Teknisi listrik 2 orang dan Tenaga administrasi 10 orang.
Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, ST, MT menyatakan, Pemko masih kekurangan tenaga kesehatan. Apalagi saat ini penambahan kasus Covid-19 makin tinggi.
"Kita juga butuh tenaga kesehatan tambahan, tenaga kesehatan kontrak penanganan Covid untuk percepatan penanganan covid," kata Walikota.
Nakes tambahan dibutuhkan seiring akan diterapkan nya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Mereka nantinya juga akan membantu dalam melakukan tracking (pelacakan) kontak erat pasien positif Covid-19.
Bagi pelamar yang tertarik, Ini persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki KTP Elektronik Kota Pekanbaru atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru;
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun atau lebih;
4. Bersedia ditempatkan di Fasilitas Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit;
8. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Instansi / Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah lain;
9. Dapat bekerjasama dalam tim;
10.Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui http://bit.ly/nakespku_covid tanpa pengiriman berkas fisik (paperless).
Mekanismenya, Pendaftaran dilakukan dengan rnengisi formulir pendaftaran pada http://bit.ly/nakespku_covid dan mengunggah persyaratan dalam 1 (satu) file pdf mulai tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 14 September 2020 pukul 23.59.***/adv
Bagi pelamar yang tertarik, Ini persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki KTP Elektronik Kota Pekanbaru atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru;
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun atau lebih;
4. Bersedia ditempatkan di Fasilitas Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit;
8. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Instansi / Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah lain;
9. Dapat bekerjasama dalam tim;
10.Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui http://bit.ly/nakespku_covid tanpa pengiriman berkas fisik (paperless).
Mekanismenya, Pendaftaran dilakukan dengan rnengisi formulir pendaftaran pada http://bit.ly/nakespku_covid dan mengunggah persyaratan dalam 1 (satu) file pdf mulai tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 14 September 2020 pukul 23.59.***/adv
Komentar