RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) segera mulai Selasa (15/9/2020) besok, di Kecamatan Tampan. PSBM akan berlangsung hingga 29 September 2020 mendatang.
Keputusan ini disampaikan Wako usai memimpin rapat di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat Kordinasi ini terkait penerapan Peraturan Walikota Pekanbaru No.160 tahun 2020 tentang PSBM Kota Pekanbaru. Pembatasan aktivitas selama PSBM berlangsung dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
"Kecamatan dan tim satgas bakal melakukan apel siaga pada Selasa untuk pelaksaannya di lapangan bola kaki, Jalan Garuda Sakti dekat SD 137," kata Wako usai rapat.
Menurutnya, kebijakan PSBM ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di zona merah. PSBM ini fokus di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni di Kecamatan Tampan.
"Kita telah menerbitkan perwako yang kita pedomani untuk pelaksanaan PSBM," ujar Wako.
Saat ini kata Walikota, lokasi PSBM memang masih di Kecamatan Tampan. Nantinya Perwako juga bisa berlaku untuk kecamatan lainnya, melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di kecamatan bersangkutan.
Isi Perwako tersebut hampir sama dengan perwako PSBB. Namun penekanannya agar masyarakat diminta menghabiskan aktivitas hanya di rumah. PSBM beribadah ada kelonggaran dibanding PSBB.
Dalam penerapan PSBM nanti ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Ia memaparkan, beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat.
"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ungkapnya.
Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM dapat berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.
"Dalam wilayah PSBM, OTG wajib diisolasi di Rusunawa Rejosari yang sudah kita siapkan. Karena, mereka ini punya potensi menularkan kepada keluarganya, dan kontak eratnya," kata Walikota.
Kata Walikota, kebijakan ini diambil lantaran banyak pasien yang minta isolasi mandiri, tapi ternyata tidak disiplin. Selain itu, ada juga yang rumahnya ternyata tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri.
"Kita tidak benarkan lagi mereka melakukan isolasi mandiri, karena setelah kita tanya ada yang tidak memungkinkan. Contohnya, ada yang diisolasi mandiri, rumahnya tipe 36, informasinya dia kontak seperti biasa dengan keluarganya. Makanya kita sediakan Rejosari," tegas Walikota.***/adv
"Kita telah menerbitkan perwako yang kita pedomani untuk pelaksanaan PSBM," ujar Wako.
Saat ini kata Walikota, lokasi PSBM memang masih di Kecamatan Tampan. Nantinya Perwako juga bisa berlaku untuk kecamatan lainnya, melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di kecamatan bersangkutan.
Isi Perwako tersebut hampir sama dengan perwako PSBB. Namun penekanannya agar masyarakat diminta menghabiskan aktivitas hanya di rumah. PSBM beribadah ada kelonggaran dibanding PSBB.
Dalam penerapan PSBM nanti ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Ia memaparkan, beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat.
"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ungkapnya.
Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM dapat berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.
"Dalam wilayah PSBM, OTG wajib diisolasi di Rusunawa Rejosari yang sudah kita siapkan. Karena, mereka ini punya potensi menularkan kepada keluarganya, dan kontak eratnya," kata Walikota.
Kata Walikota, kebijakan ini diambil lantaran banyak pasien yang minta isolasi mandiri, tapi ternyata tidak disiplin. Selain itu, ada juga yang rumahnya ternyata tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri.
"Kita tidak benarkan lagi mereka melakukan isolasi mandiri, karena setelah kita tanya ada yang tidak memungkinkan. Contohnya, ada yang diisolasi mandiri, rumahnya tipe 36, informasinya dia kontak seperti biasa dengan keluarganya. Makanya kita sediakan Rejosari," tegas Walikota.***/adv
Komentar