RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh kepala Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah kota. Surat ini memuat tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi ASN.
Penerbitan SE ini ini seiring dengan perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Pekanbaru yang cukup tinggi. Adanya imbauan ini juga mengingat akan adanya pelaksanaan cuti bersama pada 28 hingga 30 Oktober 2020. Libur panjang ini dalam momen Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.
Wali Kota Pekanbaru menyampaikan sejumlah poin dalam surat edaran ini untuk mengingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan para ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 tersebut.
"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," kata Wako, Jumat (23/10/2020).
Wali Kota juga mengingatkan hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru.
Wali Kota juga menegaskan bahwa para ASN yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut bakal diberikan sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid-19 sedang tinggi," tegas Wako.
Perkembangan Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru memang masih tinggi menjelang pelaksaan Cuti Bersama pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Razia
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga akan menggalakan razia guna menindak pelanggar protokol kesehatan khususnya di wilayah perbatasan selama cuti bersama akhir Oktober mendatang.
Walikota Pekanbaru menyebutkan, razia yang akan digelar merupakan salah satu upaya pemerintah kota mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat cuti bersama nanti.
"Untuk pengetatan wilayah mungkin tidak. Di perbatasan kita mungkin akan menggelar razia penerapan protokol kesehatan. Itu yang akan kita galakkan," ujarnya.
Razia protokol kesehatan ini juga sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).
"Penerapan Perwako PHB ini, itu tim sudah mulai bergerak sejak beberapa hari terakhir," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni menyebutkan, sejak tiga hari terakhir tim gabungan sudah berhasil menjaring sebanyak 279 pelanggar protokol kesehatan.
"Untuk hari ini, Jumat (23/10/2020), ada 115 pelanggar yang dijaring dalam razia penerapan PHB di sejumlah kecamatan," ujar Doni.**/adv
Komentar