RIAUANTARA.CO | INHU, - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menuntut selama lima bulan pidana penjara badan terhadap terdakwa Edi Priyanto yang merupakan kepla desa aktif di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat. Kemudian JPU menuntut terdakwa pidana denda nilai Rp6 juta subsider selama tiga bulan.
Kades Edi l, dituntut terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Edi Priyanto yang juga Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat untuk ditahan. Tuntutan tersebut dibacakan Febri Erdin Simamora SH didampingi Jimmy Manurung SH melalui sidang yang digelar pada Kamis (26/11/2020).
Sementara sidang dipimpin Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH. "Apakah terdakwa menanggapi tuntutan JPU secara tertulis," ucap Omari Sitorus SH usai tuntutan dibaca JPU.
Setelah terdakwa yang juga sekretaris nahdatul ulama (NU) Kabupaten Inhu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, tanggapan akan disampaikan secara tertulis. "Tanggapan terdakwa dibacakan pada pukul 15.00 WIB hari ini," sebut Omori Sitorus SH menutup sidang.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, terdakwa duduk di kursi pesakitan akibat diduga melanggar tindak pidana pemilihan atas orasinya mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu. Sehingga orasi dalam bentuk video yang dilakukannya, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. **Ril
Komentar