Edarkan Sabu, IM Tak Berkutik Saat di Bekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Edarkan Sabu, IM Tak Berkutik Saat di Bekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan

Sabtu, 28 November 2020 | 19:21 WIB

 

RIAUANTARA.CO | ROHIL, -- Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, tidak dapat berkutik ketika ditangkap personil unit Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir ( Rohil ).


Diketahui, bahwa pengedar sabu ditangkap itu yakni inisial IM alias IA (30) warga Simpang Kanan, Kabupaten Rohil. 


Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP. Juliandi SH, pada Sabtu (28/11/2020) membenarkan hal tersebut.


Selanjutnya Juliandi mengatakan Kronologis penangkapannya, pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, personel Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang yang tidak dikenal melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu tepatnya di Pasar Baru, RT.002, RW.001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan,  Rohil.


Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah STr K MSi. Lalu berdasarkan surat perintah tugas, maka sekira pukul 23.00 Wib personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan di TKP diketahui ada orang yang dicurigai tersebut terangnya. 


Kemudian personel langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang dimaksud, sehingga setibanya di TKP personel melihat terduga pelaku didepan rumah, dan selanjutnya personel langsung melakukan penangkapansekaligus  penggeledahan badan / pakaian dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat terang Juliandi. 


Dari hasil penggeledahan badan di dapatkan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu 1 (satu) bungkus kosong plastik bening berklip merah 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna putih, dan uang tunai senilai + Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).


Ketika di introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI (DPO) dan atas kejadian itu tersangka bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut ungkapnya. 


Juliandi lebihlanjut menjelaskan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi. (M Harahap).

Bagikan:

Komentar