RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Dalam rangka ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan tertib, aman dan lancar yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini di Riau, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., kembali mengingatkan jajaran, personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Pekanbaru, untuk tetap Netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis pada pilkada serentak 2020 tahun ini.
Penegasan itu, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., saat memimpin apel bersama Jajaran, Personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Pekanbaru, sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Ke-49 Korpri Tahun 2020, pada Senin (30/11/2020) di halaman apel Polresta Pekanbaru.
Pada kesempatan ini Kapolresta Pekanbaru juga membacakan surat telegram Kapolda Riau tentang mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada Serentak 2020 kepada anggota Polri untuk menjaga Netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Dalam surat telegram Kapolda Riau bernomor STR/ 567/ IX/OPS.1.3.1/2020/ Tanggal 29 Sepetember 2020 tentang guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 atau Tahapan/ Undi Nomor Urut Sampai dengan Pengucapan Janji, Ditegaskan Kembali kepada Anggota Polri untuk menjaga Nentralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dengan mempedomi sebagi berikut:
1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Calon Walikota/Wakil dan atau Calon Bupati/ Wakil Bupati.
2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Partai Politik, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Tim Sukses pada kegaitan Pilkada Serentak tahun 2020.
3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pilkada Serentak TA 2020 seperti gambar/ lambang Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau Narasumber pada kegiatan deklarasi, Rapat, Kampanye, Pertemuan Partai Politik Kecuali dalam pelaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat Perintah Tugas;
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan meyebarluaskan gambar atau foto Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui media massa, Media online dan media sosial;
6. Dilarang foto bersama dengan Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Tim Sukses, massa maupun simpatisannya.
7. Dilarang Foto atau selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri;
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
9. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
10. Dilarang menjadi pengurus atau anggota Tim Sukses Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
11. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tertentu;
12. Dilarang melakukan kampanye hitam atau Black Campaign dan dilarang menganjurkan untuk menjadi Golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2020.
14. Dilarang menjadi panitia umum Pilkada, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).
Demikian 14 larangan untuk Anggota Polri dan Jajaran Polresta Pekanbaru untuk sebagai petunjuk dan pengarahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksankan.
"Saya tegaskan kembali kepada anggota Polri untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mari kita ikut mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 berjalan dengan tertib, Aman, lancar dan sukses," demikian surat Kapolda Riau yang dibacakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH untuk diteruskan kepada jajaran, personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Pekanbaru.**(Ril/SD)
Komentar