Kedua tersangka curat diketahui berinisial ZC alias Candra (40), warga Jalan Soekarno Hatta Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai dan AL alias AL (50), warga Jalan Rokan Jaya Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tindak pidana pencurian disertai pemberatan atau curat, modus menawarkan jasa tumpangan dengan kendaraan roda empat (mobil) berinisial ZC alias Candra (40) dan AL alias AL (50) pada Jumat (13/11/2020).
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka curat modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan tersebut, ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, setelah adanya laporan korban M. Simin (52), Warga Jalan Bangau Desa Sialang Kubang, Perhentian Raja Kab. Kampar, Riau, yang menjadi korban kedua pelaku curat yang dialaminya pada Rabu (11/11/2020) di Pekanbaru.
"Pada saat itu, Rabu (11/11/2020) pagi sekira pukul 07.00 Wib, korban datang ke RS. Awal Bross Panam bersama istrinya, untuk menemani istrinya berobat di RS Awal Bros Panam Jalan H.R Soebrantas Pekanbaru," ujar Kapolsek.
Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, korban keluar dari RS Awal Bros Panam, dengan maksud hendak mencari sarapan pagi, namun setibannya di depan pintu keluar RS. Awal Bros atau tepatnya ditepian Jalan HR. Soebrantas Tampan Pekanbaru, tiba tiba korban di datangi kedua tersangka tersangka ZC alias Candra dan AL, dengan mengendarai roda empat atau Mobil dan berhenti di depan korban.
"Kemudian tersangka Candra yang pura pura mengaku kenal lama dengan salah satu anak korban, menanyakan korban hendak kemana. Lalu korban menjawab, bahwa dirinya hendak mencari sarapan pagi dan tersangka menawarkan korban untuk sarapan di rumah tersangka Candra," ulas Kapolsek.
Lantas sambung Kapolsek, korban yang mendapat tawaran yang mengaku teman baik anak korban, langsung naik ke dalam mobil yang digunakan oleh kedua tersangka dan duduk didekat jendela pintu samping tersangka candra yang memgemudikan mobil tersebut sembari berjalan menuju sebuah salah satu rumah makan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.
"Saat korban berada di dalam mobil tersangka, korban diajak ngobrol oleh kedua tersangka dan pura-pura menyuruh korban untuk memasukkan Handphone miliknya kedalam tas milik korban, sementara tersangka Al duduk disamping korban untuk mempreteli isi tas korban saat lengah," papar Kapolsek.
Setelah barang berharga korban berhasil diambil tersangka AL sebut Kapolsek, korban secara tiba-tiba diturunkan di depan salah satu rumah makan di Jalan HR Soebrantas Panam, dan disuruh turun oleh kedua tersangka, sehingga korban menuruti tersangka agar turun dari mobil tersebut.
"Setelah korban turun dari mobil tersebut, kedua tersangka langsung tancap gas dan pergi meninggalkan korban, setelah berhasil mengambil barang berharga dari tas korban," ungkap Kapolsek.
Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, korban merasa curiga dengan gelagat kedua tersangka tersebut, yang tiba-tiba menurunkannya di tepi jalan sembari mengecek isi tasnya. Setelah dicek oleh korban, korban terkejut melihat isi tasnya itu karena sejumlah uang dan Handphone miliknya yang sebelumnya disimpan dalam tasnya, sudah raib dicuri kedua tersangka yang baru dikenalinya itu.
"Kedua tersangka dan berhasil mengambil satu unit Handphone merk Xiaomi warna Hijau dan uang tunai Rp.4 juta rupiah dengan total kerugian sekira Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu, ke Polsek Tampan," ucap Kapolsek.
Guna menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan informasi yang diberikan oleh korban, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Setelah mendapat informasi akurat tersebut pada Jumat (13/11/2020) dini hari lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, S.H, M.H bersama Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka curat.
"Tepat sekira pukul 03.00 Wib dini hari Jumat (13/11/2020), Tim Opsnal Polsek Tampan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZC alias Candra saat tersangka berada di Jalan Prof . M. Yamin Kota Pekanbaru. Sementara tersangka AL, diamankan dari rumahnya di Jalan Rokan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru, setelah mendapat informasi keberadaannya dari tersangka Candra.
Setelah kedua tersangka diamankan lanjut Kapolsek, didapati barang bukti HandPhone merk Xiomi milik korban M. Simin bersama kendaraan roda empat merk avanza warna silver nomor polisi BM. 1431 TO yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi curat tersebut, berikut uang tunai Rp. 200 ribu sisa hasil kejahatan dan sabu-sabu paket kecil Rp. 100 ribu dari tersangka Candra, sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tampan, guna proses lebih lanjut.
"Dari pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi petugas, tersangka ZC alias Candra bersama AL sudah sering melakukan aksi curat modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan kepada sasarannya di depan beberapa sejumlah Rumah Sakit Umum di Pekanbaru. Jumlahnya ada 11 TKP di Pekanbaru," ungkap Kapolsek.
Adapun 11 TKP aksi curat modus pura-pura kenal dengan menawarkan jasa tumpangan kepada sasarannya tersebut di depan beberapa Rumah Sakit Umum di Pekanbaru, papar Kompol Hotmartua Ambarita, antara lain :
1. Depan RS. Arifin Ahmad Pekanbaru, Kec. Pekanbaru Kota, pada bulan November 2020.
2. RS. Sansani, Kec. Marpoyan Damai, Bulan November 2020.
3. Depan Pasar Rumbai, Kec. Rumbai Pesisir, Bulan Oktober 2020.
4. Jln. Kubang Raya ( Kab. Kampar ), Bulan Oktober 2020.
5. Depan Pasar Sail Kec. Limapuluh, Bulan Oktober 2020.
6. Depan RS. Prima, Kec. Tampan, Bulan Oktober.
7. Depan RS. Eye Center, Kec. Marpoyan Damai, Bulan Agustus 2020.
8. Depan RS. Aulia Hospital, Kec. Tampan, Bulan September 2020.
9. Depan RS. PMC, Kec. Lima Puluh, Bulan Oktober 2020.
10. Depan RS. Eka Hospital, Kec. Bukit Raya, Bulan Agustus 2020.
11. Depan RS. Awal Bross Panam, Kec. Tampan, Bulan November 2020.
Selain itu sebut Kapolsek, dari pengakuan tersangka ZC alias Candra ternyata dirinya merupakan residivis kasus Begal (Curas) yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sialangbungkuk pada Juni 2020, dengan vonis 4 (empat) tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan pelaku Candra uang hasil kejahatan tersebut terkadang sebahagian digunakan untuk membeli shabu dan untuk keperluan pribadi serta kebutuhan hidup keluarga untuk membeli peralatan rumah tangga atau benda lainya yang ada di rumah tersangka sehingga sampai saat ini belum ada uang sisa hasil kejahatan tersebut diamankan dari tersangka Candra," papar Kapolsek.
Sementara pengakuan dari AL alias AL uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk perbaikan mobil, habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka dan kebutuhan hidup keluarga termasuk membeli peralatan atau perabot rumah tangga atau lainya, sehingga sampai saat ini belum ada uang sisa hasil kejahatan tersebut diamankan petugas.
"Atas perbuatan tersangka kedua tersangka curat akan diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4.e K.U.H.Pidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.**Ril/Sad
Komentar