Polsek Tenayanraya Berhasil Ciduk Maling Rumah Tetangga Sendiri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Tenayanraya Berhasil Ciduk Maling Rumah Tetangga Sendiri

Senin, 02 November 2020 | 07:55 WIB

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Bongkar rumah tetangga sendiri saat ditinggal berjualan, Tim Opsnal Polsek Tenayan berhasil amankan seorang tersangka pencurian(curat) disertai pengrusakan, Sabtu 31/10/2020.


Tersangka inisial RG alias Rizal (23) warga jalan Manggaraya rumah petak pak Jalil deretan ke-4 Rt 02 Rw 11 kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi," membenarkan telah mengamankan seorang tersangka Curat berinisial RG alias Rizal (23), pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 pukul 21.00 wib.


Dikatakan Kapolsek, tersangka pencurian atau curat diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah adanya laporan pengaduan  dari korban Rumsara (40) beralamat rumah petak pak Jalil deretan ke-5 Rt 02 Rw 11 alamat jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal saat berjualan telah dibongkar maling, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2020 pukul 06.10 wib


"Korban Rumsara (40) beralamat rumah petak pak Jalil urutan ke-5 Rt 02 Rw 11 jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, mengetahui terjadi pencurian dirumahnya setelah pulang dari berjualan, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 pukul 06.10 wib.


Melihat pintu rumah bagian depan dalam keadaan rusak, selanjutnya korban masuk kedalam rumah dan melihat barang-barang milik korban sudah tidak ada lagi."ujar Kapolsek


Tersangka inisial RG alias Rizal berhasil mengambil barang milik korban berupa  TV LCD merek Polytron 32 Inchi, Kipas Angin merek sakai, dan 3(tiga) buah tabung gas ukuran 3(tiga) kilogram barang tersebut raib dicuri tersangka dengan kerugian Rp..4.200.000 ( empat juta dua ratus ribu rupiah)


Selanjutnya korban memastikan tersangka masuk dengan melalui atas plafon dan turun melalui kamar mandi dekat dapur korban sehingga menyebabkan plafon rusak / hancur.


Keterangan saksi Habib (35) bahwa pada malam itu sekira pukul 02.00 melihat tersangka membawa TV, kemudian korban pun langsung menemui orang tua tersangka, dan tersangka sudah melarikan diri kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya.dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 62/B/I/2020/ SPKT, tanggal 31 Januari 2020.


Menindaklanjuti laporan pengaduan pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 dirumah petak Jalil deretan ke-5 Rt 02 Rw 11 Jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Kota Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal dan  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah pulang dari Dumai dan berada di salah satu warung yang terletak dijalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekabaru, tepat pada Hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 malam pukul 21.00 wib tim opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial  RG alias Rizal,"tambah Kapolsek.


Sementara barang bukti yang diamankan belum ada dan masih dalam pencarian barang, dan tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.(humas polresta)


Pengakuan tersangka melakukan Pencurian untuk mendapatkan uang dan akan dibelikan narkotika jenis sabu dan dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+)menggunakan narkotika jenis sabu.**Ril

Bagikan:

Komentar