Kunjungan Kerja Sentra Gakkumdu Pusat yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau Komplek Transito, Jalan Adisucipto, Kota Pekanbaru diformat dalam bentuk diskusikan dengan membahas penanganan laporan dugaan pidana Pilkada di 9 Kabupaten/Kota.
"Saya sudah laporkan kepada Sentra Gakkumdu Pusat adanya perkara kasus dugaan tindakan pidana Pilkada secara lengkap terkait posisi kasus dan kendala yang dihadapi. ada sekitar 9 kasus yang telah kita rilis dan menajadi perhatian publik di Provinsi Riau ini," kata Rusidi Rusdan.
Dikatakannya, ada sekitar 22 temuan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau, 9 diantaranya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh tokoh yang dikenal masyarakat.
"Diantaranya contoh, salah satunya di Kota Dumai melibatkan salah satu calon Walikota yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka. Di Kabupaten Pelalawan itu ada oknum Pejabat ASN yang diduga telah bertindak merugikan salah satu pasangan calon serta oknum Kepala Desa yang mendukung salah satu Paslon serta dugaan money politik," ujar Ketua Bawaslu Riau yang telah menjadi Anggota Bawwslu dua periode ini.
Rusidi melanjutkan, di Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu menemukan seorang oknum ASN guru Sekolah Menangah Tingkat Atas (SLTA) yang juga istri salah satu istri calon Bupati yang hadir dalam kampanye tanpa.mengantongi izin cuti . Saat ini telah memasuki pembahasan SH III.
"Selain itu , ada juga temuan Bawaslu dimana salah satu oknum DPRD Kuansing diduga kuat menjadi donatur pemberian uang kepada peserta kampanye.
Terlihat hadir dari Sentra Gakkumdu Pusat Kabag TLP Bawaslu RI Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri Kompol Nursaid, Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja. Sedangkan dari Polda Riau hadir Dir Reskrimum Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyudi Adinata, Kasubdit I Reskrimum Polda Riau Kompol Kurnia Setiawan, Kasi Kamneg Tibum Kejati Riau I Wayan Sutajana dan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota se - Riau. (**)
Komentar